26.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDewan Dorong Pemda Ambil Langkah Tegas Pembayaran BPHTB Pelabuhan Gili Mas

Dewan Dorong Pemda Ambil Langkah Tegas Pembayaran BPHTB Pelabuhan Gili Mas

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar turut geram lantaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pelindo Lembar di Pelabuhan Gili Mas tak kunjung ada kejelasan. Padahal pelabuhan kapal pesiar itu sudah bertahun-tahun beroperasi.

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah mendorong Pemda Lobar bisa segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penagihan. Bila perlu operasi Pelabuhan Gili Mas disarankan diberhentikan sementara waktu, hingga persoalan BPHTB tersebut dapat terselesaikan.

“Saya pikir Pelindo lll ini kan tidak konsisten atau sama sekali tidak komitmen dengan janjinya untuk membayar BPHTB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” ketus Dayah saat dikonfirmasi, Selasa (05/07/2022).

Sebelumnya, pihak Pelindo menyatakan tengah membentuk tim untuk penanganan proses pembayaran BPHTB tersebut. Pelindo waktu itu meminta waktu satu bulan. Namun, sampai hari ini tak kunjung ada realisasi.

- Advertisement -

DPRD mendorong pemerintah daerah agar mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap perusahaan BUMN ini.

“Tegas artinya bisa ditutup, bisa di segel atau bisa dipasangkan plang bahwa Pelindo tidak taat pajak,” seru politisi perempuan dari Gerindra ini.

Dirinya pun mempertegas, bila hingga pertengahan Juli saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan, angka pasti terkait BPHTB tersebut tak kunjung ada kejelasan. Pihaknya menyebut, akan melakukan pemanggilan resmi terhadap Pelindo.

“Kami panggil saja untuk disidang sama DPR di sini,” lugasnya.

Terlebih, persoalan ini dikatakannya menyangkut perihal kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Karena sama ini, Pelindo dinilai sudah menikmati hasil sejak lama. Sementara kewajibannya terhadap Pemda melalui BPHTB tidak kunjung ada realisasinya.

“Perusahaan yang didirikan dari pajak rakyat tapi tidak taat aturan. Kan payah juga kalau begini,” tukas Dayah. Mengingat pembayaran pajak adalah kewajiban Pelindo, Pemda pun dipersilakan menempuh berbagai upaya. Bila perlu, kata dia, Pemda harus bersurat resmi hingga ke pusat.

“Beroperasi lama tapi tidak ada kontribusi sama sekali kan lucu,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer