Mataram (Inside Lombok) – Operasi Patuh Rinjani 2022 yang dilaksanakan selama 4 hari, terhitung sejak 11-14 Juli 2022. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan tersebut di Kota Mataram, sebanyak 50 orang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, salah satunya paling banyak pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi patuh rinjani 2022 ini dengan sasaran 7 pelanggaran kasat mata atau pelanggaran prioritas. Selain itu kegiatan ini tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta angka pelanggaran lalu lintas.
“Hari pertama ini, tadi kita sudah menilang paling banyak 50 pengendara, rata-rata pelanggarannya tidak menggunakan helm,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko, Senin (11/7).
Ia mengimbau tentunya kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mau tertib berlalu lintas. Serta melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan bermotornya ketika berpergian. Ada beberapa titik yang menjadi sasaran operasi patuh rinjani di kota Mataram.
“Jadi untuk titiknya, nanti akan berdasarkan dari CCTV kita. Tentunya menindaklanjuti dari hasil anev-anev (analisa dan evaluasi) yang telah dilaksanakan,” tuturnya. Di antaranya analisa dan evaluasi khususnya di kecelakaan lalu lintas yang dimana saja sering terjadi. Lokasi tersebut menjadi prioritas untuk dilakukan kegiatan tersebut.
“kita prioritaskan di titik tersebut (lokasi sering terjadi kecelakaan, red),” katanya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ini, menjatuhkan tilang pada pengendara yang melanggar aturan berkendara. Namun sejauh ini masih dilakukan secara manual, sedangkan untuk tindak tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Mataram dilaksanakan oleh direktorat lalu lintas Polda NTB selaku operatornya. Kendati, penerapan ETLE sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.
“Personel kurang lebih hampir 80 orang di kota Mataram sendiri untuk kita laksanakan kegiatan operasi patuh Rinjani 2022,” ungkapnya.
Di sisi lain, harapannya melalui kegiatan operasi ini, meningkatnya disiplin Masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menurunnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan. Cara bertindaknya yakni melakukan pemetaan terhadap lokasi atau tempat rawan kemacetan, pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas. (dpi)