27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaJadi Tersangka Pengrusakan Saat Demo, Delapan Mahasiswa Undikma Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Pengrusakan Saat Demo, Delapan Mahasiswa Undikma Diberhentikan Sementara

Mataram (Inside Lombok) – Delapan orang mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) diberhentikan sementara oleh pihak kampus. Sebelumnya pihak Undikma juga melaporkan kedelapan mahasiswa tersebut atas dugaan pengrusakan fasilitas kampus saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pemberhentian sementara delapan mahasiswa Undikma ini berdasarkan surat Keputusan Rektor Undikma Nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022 tentang keputusan rektor Undikma tentang pemberhentian sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma. Langkah ini diambil mengacu pada status mahasiswa sebagai tersangka.

“Soal pemberhentian sementara ya itu hak dari kampus untuk mengeluarkan. Tidak melanggar hukum. Cuma kami akan diskusikan kembali soal ini, mudahan ada jalan keluar untuk penyelesaian,” ungkap Penasehat Hukum Undikma, Irpan Suriadiata saat dihubungi inside Lombok Senin (11/7).

Sedangkan urusan pidana dengan kepolisian pihak kampus sudah sepakat diselesaikan dengan jalan perdamaian. Namun untuk pemberhentian sementara yang dimaksud ini delapan orang mahasiswa tersebut bisa kembali masuk sebagai mahasiswa.

- Advertisement -

“Bisa iya, bisa tidak (kembali masuk jadi mahasiswa, Red),” ujar Irpan. Langkah yang diambil oleh pihak kampus tersebut menurutnya disebabkan pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan sering dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

“Sudah diberhentikan sementara, acuannya sudah ditetapkan tersangka (sehingga diberhentikan, Red). Sudah berkali-kali (melakukan pelanggaran, Red) menurut informasi kampus,” tuturnya.

Bahkan, pihak kampus mengaku telah memberikan upaya pembimbingan kepada para mahasiswa tersebut sebelum dilaporkan. Kendati, kalaupun kampus mengajukan laporan kalau tidak memenuhi unsur tentu tidak akan bisa ditetapkan sebagai tersangka delapan mahasiswa tersebut

“Tentu sudah (upaya pembimbingan, red). Jangan hanya melihat kejadian dan tindakan yang diambil sekarang. Kampus sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan tapi ndak ada titik temu,” lanjut Irpan.

Sampai saat ini diakui belum ada titik temu antara pihak mahasiswa dan kampus. Namun proses hukum yang berjalan ditekankan mengedepankan restorative justice. Tujuan dari pihak kampus melakukan upaya hukum terhadap delapan mahasiswa tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan keamanan.

“Soal pelaporan tergantung apa yang dilakukan. Kalau melanggar pidana ya ranahnya polisi,” tandas Irpan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer