28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Tegas Amankan Aset yang Diklaim Oknum di Kuranji Dalang

Pemda Lobar Tegas Amankan Aset yang Diklaim Oknum di Kuranji Dalang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar secara paksa bergerak memasang plang pengamanan aset daerah di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi. Pasalnya, aset itu selama ini diklaim oknum.

Langkah ini dilakukan Pemda menyusul hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memenangkan Pemda Lobar atas gugatan dari oknum warga tersebut. “Ini adalah upaya kami selama tujuh tahun. Sejak 2015 lahan itu diambil alih sepihak oleh oknum,” tegas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam selepas penertiban, Rabu (03/08/2022).

Satpol PP Lobar pun turut serta memberikan pengamanan dalam proses penertiban paksa aset Pemda itu. Pemasangan plang kepemilikan di atas lahan seluas 62 are itu berjalan lancar meski awalnya sempat ada sedikit protes dari oknum warga yang mengklaim, lantaran mengaku masih akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PN tersebut,

Pihak BPKAD memberikan pemahaman jika oknum bersangkutan ingin tetap melanjutkan proses hukum, tetap bisa dilakukan. Tetapi yang jelas, pemda tetap memasang plang sebagai penanda. Terlebih sebelumnya Pemkab Lobar sudah melayangkan surat teguran pengosongan sebanyak tiga kali namun tak juga diindahkan.

Bahkan, berbagai upaya lain untuk penertiban telah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Mulai dari proses non litigasi, terlebih Pemda sudah memiliki sertifikat atas lahan itu sejak tahun 2001. Hingga pada akhirnya pihaknya melayangkan laporan kepada kepolisian atas dugaan penyerahan aset yang berujung gugatan perdata oleh oknum yang bersangkutan, atas dasar pipil yang dipegangnya.

“Tapi dari Putusan PN Mataram menolak eksepsi dari penggugat sehingga dinyatakan bahwa tetap kepemilikan awal berdasarkan kepemilikan sertifikat Pemda Lobar,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tak sembarangan dalam melakukan pengamanan paksa aset itu. Pasalnya setelah putusan PN Mataram itu keluar dan oknum yang bersangkutan telah diberikan waktu untuk menempuh upaya hukum banding. Namun tak kunjung dilakukan. Sampai akhirnya putusan itu dianggap inkracht, sehingga pihak BPKAD berani melakukan pengamanan kembali asetnya.

“Atas dasar Inkracht itu kami mengambil kembali aset untuk kepentingan daerah dan masyarakat, aset seluas 62 are yang bersertifikat sejak 2001,” bebernya.

Setelah terpasangnya plang itu, pihak BPKAD langsung menyerahkan pengelolaan aset itu kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Dari lokasi yang sama, Kades Kuranji Dalang, Sidik mengutarakan terimakasih kepada Pemda Lobar yang mau menyerahkan pengelolaan aset tersebut untuk warga. “Jadi dari pihak aset menyerahkan ke kami semata-mata kegunaanya untuk masyarakat setempat,” jelasnya.

Dirinya mengaku sudah ada beberapa aspirasi warganya untuk menggunakan lahan di Dusun Kuranji Bangsal itu sebagai lapangan sepak bola. Meski demikian, Sidik mengaku akan berkonsultasi dengan pihak aset terkait aspirasi tersebut.

“Itu akan kami upayakan, karena kami akan mengikuti aturan,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer