25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalGomong dan Kediri Jadi Target Peredaran 15.000 Obat Penenang Palsu

Gomong dan Kediri Jadi Target Peredaran 15.000 Obat Penenang Palsu

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram bersama Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengamankan 15.000 tablet obat penenang jenis Trihexyphenidyl. Obat ini diduga akan dipasarkan di Lombok yaitu Gomong dan Kediri serta wilayah sekitarnya oleh pengedar untuk tujuan di luar pengobatan dan secara ilegal.

“Ini obat penenang. Menkonsumsinya bisa memberi efek tenang atau fly misalnya kalau diminum dengan minuman karbonasi atau kopi,” ujar kepala BPOM NTB, Dra. NI GAN Suarningsih, Selasa (25/06/2019) di Kantor BPOM Mataram.

Suarningsih juga menerangkan Trihexyphenidyl yang diamankan tersebut adalah obat palsu. Baik dari bentuk kemasan maupun nomor register dari Kementrian Kesehatan dan BPOM yang tertera pada kemasan tidak pernah terdaftar.

Nilai omzet dari peredaran obat penenang palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta. Suarningsih sendiri mengaku terkejut bahwa peredaran obat tersebut masih terjadi secara besar-besaran di NTB mengingat pada Januari 2019 lalu BPOM juga telah mengamankan dua orang pelaku penyelundupan 32.400 tablet obat serupa dari dua orang pelaku yang saat ini telah dijebloskan ke penjara.

Untuk kasus ini sendiri BPOM bersama dengan unit Ditreskrimsus Polda NTB telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial SM, SR, dan CGP yang masing-masing membawa 500 strip Trihexyphenidyl.

Menurut Suarningsih, peredaran obat palsu ini berlangsung dengan modus para pelaku memesan dari seseorang di wilayah Jakarta kemudian dikirim ke Mataram dengan menggunakan alamat palsu. Pihak BPOM dan kepolisian sendiri masih menyelidiki sumber dari obat palsu tersebut.

Diterangkan Suarningsih kandungan obat penenang palsu tersebut lebih besar 10% dibandingkan dengan obat aslinya. Karena itu, mengkonsumsi Trihexyphenidyl palsu ini akan berakibat buruk bagi kesehatan tubuh seperti kerusakan fungsi ginjal dan hati.

Menurut Suarningsih para penjual obat palsu tersebut menyasar anak-anak muda yang ingin mencari cara gampang untuk mendapatkan efek halusinasi tanpa memikirkan kesehatan tubuh. Wilayah peredarannya sendiri telah masuk di Lombok Barat dan Kota Mataram.

“Di Lombok Barat peredaran obat terlarang di Kota Santri Kediri sementara di Kota Mataram peredaran obat terlarang itu banyak di Gomong dan sekitarnya. Itu hasil temuan penyidik BBPOM Mataram,” ujar Suarningsih

Menambahkan hal tersebut Kasubsi Bansidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB, I Nengah Surya, membenarkan hal tersebut. Dimana beberapa waktu lalu menurut Nengah pihak kepolisian juga telah mengamankan seorang tersangka yang diduga berusaha menjual obat-obatan tersebut di daerah Gomong.

“Sasarannya memang anak-anak dan mahasiswa. Tapi untuk orang-orang tua ada juga yang menggunakan,” tegas Surya.

Menurut Surya banyaknya pelaku yang masih nekat mencoba obat-obatan palsu tersebut terkait dengan keuntungan yang menggiurkan. Bagaimana tidak, sementara obat aslinya dijual di apotek resmi seharga Rp500 per-tablet, maka obat palsu tersebut dijual seharga Rp10 ribu per-tablet.

“Kalau dengan Dekstro dan Tramadol, obat ini masih saudaranya. Tapi harus dengan resep dokter,” ujar Surya.

Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda NTB telah mengamankan lima orang tersangka untuk kasus serupa. Dimana dua diantaranya telah diamankan pada Januari 2019 lalu. Masing-masing tersangka sendiri terancam dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp1,5 miliar.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer