31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolda NTB Amankan Pemilik Tambang Ilegal di Lembar

Polda NTB Amankan Pemilik Tambang Ilegal di Lembar

Mataram (Inside Lombok) – Unir II Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Dasan Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, menerangkan kedua orang terduga pelaku dengan inisial SH dan S dilaporkan melakuan penambangan sejak Juli 2018 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Padak Mas.

“SH berperan sebagai Direktur CV Padak Mas, sedangkan S berperan sebagai anak buah, yang membantu SH,” ujar Darsono saat memberi keterangan pers, Selasa (25/06/2019) di Mapolda NTB.

DIterangkan Darsono bahwa CV Padak Mas adalah perusahaan yang memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan biji besi di Dusun Padak. Surat izin tersebut bernomer 964/421/Distamben/2011 dan masih berlaku hingga Agustus 2021.

- Advertisement -

“Namun selain melakukan penambangan biji besi, SH meminta bantuan pada S untuk melakukan penambangan batuan dengan komoditas tanah urug sekitar Juli 2018,” ujar Darsono.

Penambangan itu sendiri kemudian mengganggu masyarakat sekitar yang melaporkan SH dan S atas aktifitas di CV yang mereka kelola. Selain itu, penambangan dengan ekskavator yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku memiliki indikasi telah merusak lingkungan dengan tidak memperhatikan aturan pertambangan.

“Seharusnya kegiatan pertambangan dengan lokasi sama namun komoditas tambang berbeda harus memiliki izin pertambangan sesuai dengan komoditas,” tegas Darsono.

Kedua terduga pelaku sendiri sebelumnya diperiksa pihak kepolisian sejak adanya laporan dari masyarakat tersebut. Namun karena melihat gelagat kedua terduga pelaku yang tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta mengulangi lagi perbuatan pidana serupa, maka SH dan S diboyong ke Mapolda NTB untuk dilakukan penahanan.

“Telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan tanggal 6 Juli 2019,” ujar Darsono.

SH dan S sendiri diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 48 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta dengan paling banyak Rp10 miliar.

- Advertisement -

Berita Populer