25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaTerduga Pelaku Pelecehan Seksual Puluhan Mahasiswi Akhirnya Diperiksa Penyidik

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Puluhan Mahasiswi Akhirnya Diperiksa Penyidik

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memanggil AF, terduga pelaku kasus pelecehan seksual pada puluhan mahasiswi dari beberapa universitas di Kota Mataram. AF diperiksa penyidik pada Senin (8/8) kemarin, mulai dari jam 11:00 hingga selesai.

“Pemeriksaan yang bersangkutan sudah dilakukan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain guna menentukan apakah kasus yang diadukan tersebut memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Inside Lombok, Rabu (10/8).

Untuk pencabulan atau pelecehan ini penyidik harus betul-betul berhati-hati melakukan penyelidikan. Sebelumnya sudah ada enam saksi yang juga merupakan korban diperiksa atas kasus tersebut.

AF sendiri diperiksa pihak kepolisian sebagai terlapor. “Masih sebagai saksi atau terlapor dalam aduan tersebut,” katanya.

Belakangan ini beredar informasi bahwa AF ini merupakan seorang dosen disalah satu universitas di kota Mataram. Namun hal tersebut dibantah, karena statusnya bukanlah seorang dosen. Bahkan dari pihak Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) juga menegaskannya infomasi dari awal sudah disampaikan AF bukan dosen, tetapi hanya mengaku sebagai dosen alias dosen gadungan.

“Jangan sampai salah. Terlapor bukan dosen,” tegas Artanto.

Sementara itu penasihat hukum AF, Andra Azizi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa terduga sudah diperiksa oleh penyidik. Kliennya diperiksa penyidik dalam keadaan sehat. Ia datang polda NTB untuk memberikan pendampingan terhadap terlapor.

Beberapa pertanyaan kepolisian terhadap kliennya seputaran identitas, pekerjaan. Selain itu penyidik juga sudah masuk ke indikasi pertanyaan inti mengarah ke terlapor sebagai terduga pelaku pelecehan terhadap puluhan mahasiswi tersebut.

“Sudah beberapa pertanyaan masuk ke intinya. Selaku advokat, kami memberikan pendampingan terhadap terlapor,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer