Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dugaan kekerasan yang dilakukan senior pada junior di ekstrakulikuler Paskibra SMAN 1 Praya masih berlanjut di ranah hukum. Kendati, pihak keluarga junior yang sebelumnya membuat laporan diakui meminta penundaan proses hukum dari laporannya.
Kepala SMAN 1 Praya, Kadian mengatakan keluarga junior yang melapor ke polisi telah meminta penundaan proses di kepolisian hingga kegiatan pengibaran bendera pusaka (Paskibraka) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kabupaten Loteng selesai digelar.
“Pihak korban akan menunda, sampai selesai melaksanakan tugas (mengibarkan bendera). Ini demi kenyamanan korban dan pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Kadian menjelaskan, untuk sementara waktu korban dan pelaku telah masuk dalam karantina untuk lebih fokus menjalani latihan sebagai petugas pengibar bendera. “Untuk sementara mereka mau konsen dulu dalam latihan, agar tidak terganggu mental kejiwaan selama kegiatan (bertugas),” jelasnya.
Diketahui, dua orang dari senior yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap juniornya itu merupakan petugas pengibar bendera di Loteng.
Sementara itu kuasa hukum dari pihak junior, Deny Rusmin mengatakan, pada Rabu (10/8) telah mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Loteng. “Karena korban posisinya anak di bawah umur, jadi yang bertindak mewakili kepentingannya itu adalah ibunya,” katanya.
Dia juga menjelaskan sebelum diminta untuk menjadi kuasa hukum dari pihak junior yang diduga menjadi korban kekerasan fisik seniornya, pengaduan ke polisi telah dibuat lebih dulu oleh keluarga si junior. “Sebelumnya memang sudah ada pengaduan, setelah mendampingi itu naiklah statusnya menjadi laporan polisi dan langsung korban dan ibunya dimintai keterangan,” jelasnya.
Pihaknya pun membenarkan bahwa kliennya telah meminta kepada pihak penyidik untuk menunda pemanggilan kepada para terlapor sampai selesai melaksanakan tugas. “Inisiatif dan dorongan dari ibu korban meminta untuk ditangguhkan sementara pemanggilan kepada terduga pelaku dan pihak penyidik juga bersepakat untuk menunda,” pungkasnya. (fhr)