Mataram (Inside Lombok) – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja kembali diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan bansos setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pencariannya pun dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan. Namun pekerja yang menerima harus memenuhi syarat, salah satunya terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Pencarian BSU tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. “Hari ini baru keluar (Permenaker, Red) dan sudah ditandatangani oleh kementerian kemarin tanggal 5 September 2022,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, Kamis (8/9).
Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada pekerja/buruh, kemudian pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, yakni pertama nerga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, kedua peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Di mana gaji/upah sebagaimana dimaksud merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
“Data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Gede menjelaskan dalam permenaker pasal 5 yang berbunyi pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
“Saat ini datanya sedang dipilih oleh BPJamsostek pusat, nanti akan diturunkan ke masing-masing daerah. Intinya semua pekerja yg memenuhi syarat menerima BSU,” jelasnya. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus. Namun, seberapa banyak pekerja yang akan mendapatkan BSU ini diakui Gede datanya sedang dipilih oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Kemnaker juga melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Terkait metode pencarian akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT. Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, data jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan penerima upah dijelaskan sekitar 80 ribu orang di NTB. Dengan kepesertaan paling banyak di Kota Mataram, jumlah ini mengalami kenaikan dari 2021 saat pendataan penyaluran BSU Covid-19 jumlahnya sekitar 51 ribu orang.
“Karena kondisi pemulihan ekonomi sudah berangsur normal, maka beberapa tenaga kerja yang dirumahkan sudah mulai kembali. Sehingga mereka kembali terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (dpi)