26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTarif Angkutan di NTB Naik 18 Persen

Tarif Angkutan di NTB Naik 18 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengalami kenaikan 18-22 persen, atau sekitar Rp50-100 ribu per trayek. Hal ini merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penanggung Jawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas Terminal Mandalika, Selamet Setia Budi menjelaskan pihaknya sudah menyesuaikan tarif lama dengan tarif baru untuk AKAP dan AKDP PT. Titian Mas Jaya Abadi dan PT. Mitra Titian Nusantara sejak 4 September 2022 lalu.

“Kita inginnya naik yang standar-standar saja penumpang pada mengeluhkan semua (kenaikan BBM) tentu semua akan berdampak,” ujar Slamet, Kamis (8/9)

Tarif lama sejumlah rute yaitu Mataram – Merak Rp800 ribu, Mataram – Foris Rp750 ribu, Mataram – Kampung Rambutan Rp750 ribu, Mataram – P. Gebang Jakarta Rp700 ribu, Mataram – Cirebon Rp650 ribu, Mataram – Tegal Rp600 ribu, Mataram – Pemalang Rp600 ribu, Mataram – Semarang Rp600 ribu, Mataram – Yogyakarta Rp600 ribu, Mataram – Solo Rp600 ribu.

- Advertisement -

Kemudian Mataram – Surabaya 350 ribu, Mataram – Malang Rp350 ribu, Mataram – Ketapang Rp325 ribu, Mataram – Negara Rp300 ribu, Mataram – Denpasar Rp250 ribu, Mataram – Sumbawa Rp150 ribu, Mataram – Empang Rp200 ribu, Mataram – Dompu Rp250 ribu, Mataram – Bima Rp250 ribu dan Mataram – Labuhan Bajo Rp400 ribu.

“Kami dari pengusaha ini tetap ada kenaikan (tarif angkutan, Red) antara 18-22 persen, sesuai dengan tarif itu kita sudah pertimbangankan dengan kenaikan (tiket) penyebrangan,” terangnya.

Dikatakan dengan kenaikan harga tiket penyebrangan sehingga pihaknya menyesuaikan tarifnya. Sementara kondisi penumpang saat ini sedikit berkurang, lantaran tidak dalam kondisi libur panjang seperti beberapa bulan sebelumnya.

“Agak berkurang penumpang karena anak-anak sudah masuk sekolah. Kemudian tetap ada keluhan dari penumpang dengan naiknya harga BBM ini, kecewa juga masyarakat,” jelasnya.

Untuk tarif baru setelah kenaikan BBM yakni Mataram – Merak Rp900 ribu, Mataram – Yogyakarta Rp650 ribu, Mataram – Solo Rp650 ribu. Kemudian, Mataram – Foris Rp850 ribu, Mataram – Kampung Rambutan Rp850 ribu, Mataram – P. Gebang Jakarta Rp750 ribu, Mataram – Cirebon Rp700 ribu, Mataram – Tegal Rp700 ribu, Mataram – Pemalang Rp650 ribu, Mataram – Semarang Rp650 ribu,

Selanjutnya Mataram – Surabaya Rp400 ribu, Mataram – Malang Rp400 ribu, Mataram – Ketapang Rp375 ribu, Mataram – Negara Rp350 ribu, Mataram – Denpasar Rp300 ribu, Mataram – Sumbawa Rp200 ribu, Mataram – Empang Rp250 ribu, Mataram – Dompu Rp300 ribu, Mataram – Bima Rp300 ribu dan Mataram – Labuhan Bajo Rp500 ribu.

“Tarif baru ini sudah mulai berlaku dari 4 September kemarin kita terapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Organda NTB Junaidi Kasum berharap untuk penyesuaiannya bisa naik 20 persen, tetapi melihat kembali keputusan bersama anggota dan pemerintah. “Kita lihat juga di kota-kota besar, kalau kita naikkan terlalu besar nanti orang-orang tidak ada yang mau naik angkutan,” ujarnya.

Diakuinya memang kenaikan BBM ini tentu membuat masyarakat panik, tetapi setelah melakukan penyesuaian akibat kenaikan ini maka dengan sendirinya terjadi penyesuaian. Namun mempertimbangkan kenaikan tarif transportasi ini tidak boleh melebihi kenaikan BBM. Artinya jika itu melebihi maka yang jadi korban transportasi sendiri.

“Kalau naik di luar batas maka ya orang tidak akan mau naik kalau berlebihan naiknya. Kompetisi transportasi ini sekarang banyak, jadi kalau dia mau naikan seenaknya saja tanpa standar pemerintah ya rugi kita sendiri nanti transportasinya,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer