30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPolres Loteng Amankan Terduga Pelaku Penimbun Solar

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Penimbun Solar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah telah mengamankan satu orang terduga pelaku penimbun BBM. Terduga pelaku berasal dari Desa Pancor Dao, Batukliang, Lombok Tengah (Loteng).

Berdasarkan informasi dari masyarakat pihak kepolisian langsung mendatangi rumah terduga pelaku penimbun dan menemukan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Solar pada 31 Agustus lalu. terduga pelaku diketahui hingga empat kali bolak balik membeli BBM menggunakan jeriken.

“Barang bukti yang ada di rumah terduga sebanyak 495 liter BBM jenis Solar, barang bukti sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Redho Rizki Pratama, Rabu (7/9).

Pihaknya pun telah mengamankan terduga pelaku dan telah melakukan pemeriksaan, dalam keterangannya terduga pelaku mengatakan untuk dijual kembali. “Pengakuan pelaku memang, untuk dijual kembali dengan diecer. Ada juga pengakuan pelaku dia akan jual ke pemilik penggilingan padi,” terangnya.

- Advertisement -

Dikatakan Redho, pihaknya tidak akan segan untuk menindak para pelaku penimbun BBM. Atas perbuatan melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 55 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer