Lombok Barat (Inside Lombok) – Berbagai kendala menghambat proses pendaftaran dan pendataan para tenaga non ASN di Lombok Barat (Lobar) untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintahan. Mendekati batas akhir pendaftaran pada 30 September mendatang, pihak BKDPSDM dalam proses verifikasi dan validasi data saat ini masih menemukan adanya ketidaksesuaian data yang diusulkan oleh OPD. Termasuk masih ada data para pegawai yang justru NIK-nya tidak cocok.
Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Data Informasi BKDPSDM Lobar, L. Moh Fauzi mengakui ada beberapa temuan kendala perbedaan NIK pegawai saat proses pendaftaran akun. Misalnya, ada yang ketika mengentri NIK-nya yang muncul justru dengan nama yang berbeda.
Pihaknya pun menyarankan agar yang bersangkutan secara langsung atau melalui OPD terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Dari data yang masuk, ada beberapa yang kami anggap itu belum memenuhi syarat. Sedang kami coba data jumlahnya berapa, kemudian kami akan kembalikan ke OPD masing-masing. Termasuk yang datanya kurang pas,” terang Fauzi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/09/2022).
Dijelaskan, data para tenaga non ASN akan terintegrasi dengan data yang ada di Dukcapil. Kendati proses pendaftaran terus berjalan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penginputan data tenaga honorer untuk masuk data tenaga Non ASN, dibatasi hingga 30 September ini.
Saat disinggung, apakah nantinya dari data itu akan berpengaruh terhadap jumlah formasi penerimaan P3K tahun ini, pihaknya pun belum dapat memastikan. Namun diperkirakan akan ada kemungkinan hal tersebut. Terlebih, kata dia, pihak kementerian ingin melihat jumlah asli dari tenaga honorer atau Non ASN yang ada di daerah.
“Menpan itu mau memetakan melihat kondisi riil semua non ASN secara nasional. Dari kualifikasi seperti apa, kemudian jabatan yang diduduki apa, sejak kapan mulai (honor), itu sebagai bahan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut,” paparnya.
Sejauh ini diakuinya belum ada gambaran pasti terkait kapan dan berapa jumlah formasi untuk perekrutan P3K maupun CPNS. Sebab hingga kini juklak juknis terkait hal itu belum diterima pihaknya. Hanya saja ada beberapa alternatif yang disiapkan untuk mengakomodir para tenaga non ASN tersebut.
“Ada empat alternatif yang disebutkan Deputi Aparatur Menpan RB saat kita meeting zoom. Pertama nanti jika tersedia formasi dipersilakan untuk ikut seleksi PNS, kemudian ketika tersedia formasi di P3K dipersilahkan ikut seleksi P3K, kemudian nanti jika tidak bisa diakomodir yang kedua itu bisa diarahkan ke outsourcing,” paparnya.
Namun, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat untuk ikut tiga alternatif itu, maka Kata Fauzi kemungkinan terburuk terpaksa akan dirumahkan atau diberhentikan. Tetapi, ia menyebut, nantinya mereka akan tetap menerima kompensasi. “Diberikan uang sangu bulanan. Tapi mudahan bisa terserap semua,” harapnya.
Saat disinggung dari hasil verifikasi dan validasi itu, berapa jumlah yang tidak memenuhi syarat, Fauzi mengaku hanya sedikit, yaitu kisaran satu sampai dua orang di setiap OPD. Hampir rata-rata karena SK pengangkatan tidak memenuhi syarat bisa masuk data tenaga non ASN yang ditentukan Menpan. Minimal SK pengangkatan satu tahun di 31 Desember 2021 lalu.
“SK-nya di bulan Maret di tahun 2021 berarti kurang satu tahun sampai Desember 2021. Atau juga ada yang dibuat di 2020 jumlahnya satu dua di OPD,” pungkasnya. (yud)