32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaBuntut Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan, Penyidik Panggil 10 Kapus Lainnya

Buntut Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan, Penyidik Panggil 10 Kapus Lainnya

Mataram (Inside Lombok) – Kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi pada 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh mantan kepala dan bendahara Puskesmas Babakan masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik Polresta Mataram akan memeriksa 10 kepala puskesmas (kapus) yang ada di seluruh wilayah Mataram, kaitan dengan kasus tersebut.

“Sudah kita agendakan untuk kita periksa kapus-nya semua yang 10 puskesmas itu, nanti kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (18/10).

Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk berkas-berkas maupun dokumen yang ada masih terus dipelajari. Sedangkan, untuk aliran dana korupsi yang dilakukan tersebut apakah ada mengarah ke pihak lain atau tidak, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti kalau narasi petunjuk yang mengarah ke oknum lain, ya sudah kami dalami. Nggak mungkin ambil upaya penyidikan ngarang-ngarang semua ada dasarnya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, mantan kepala dan bendahara Puskesmas Babakan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Mataram dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di puskesmas Babakan dengan objek perkara dana kapitasi atau JKN sudah berproses sejak Desember 2021 pada tepatnya 18 September 2021. Pihaknya sudah menerima laporan polisi berkaitan peristiwa tersebut kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan para saksi. Baik itu para ASN, atau pun pihak ketiga yang dilibatkan dalam membuat pertanggung jawaban transaksi atau dokumen.

Pada saat penyidik sudah merasa cukup untuk mengumpulkan keterangan dokumen barang bukti atau alat bukti terkait sangkaan pidana dan membenarkan atau menyimpulkan bahwa peristiwa tindak pidana dugaan korupsi itu ada. Sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan yang mana di tahap penyidikan melibatkan ahli dari BPKP untuk menghitung berapa potensi kerugian negara.

“Bahwa dari Rp3,6 miliar anggaran dari tahun 2017, 2018, 2019 ada potensi kerugian negara sebesar Rp690 jutaan, yang mana kerugian tersebut terjadi karena penyalahgunaan wewenang disana,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer