26.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaGapasdap Nilai Kenaikan Tarif Penyeberangan 11 Persen Terbilang Kecil

Gapasdap Nilai Kenaikan Tarif Penyeberangan 11 Persen Terbilang Kecil

Mataram (Inside Lombok) – Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan kenaikan tarif penyeberangan 11 persen dinilai pengusaha kapal terbilang kecil. Pasalnya angka tersebut belum menutup biaya operasional, belum lagi ditambah kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Denny F Anggoro mengatakan jika berbicara dampak kenaikan BBM tidak menjadi persoalan. Pihaknya menerima hal tersebut dan bukan beban. Namun jika dikaitkan dengan beban yang lain, yakni bahwa mereka minimal harus menjaga standar pelayanan. Hal tersebut menjadi beban, terlebih kenaikan tarif yang hanya 11 persen.

“Yang namanya transportasi harus selamat dan aman, semua itu butuh biaya. Kemudian gaji kru maupun lainnya, maka Gapasdap berharap kebijakan kemarin itu harus segera di tinjau kembali,” ujar Denny, Selasa (18/10).

Sebagai informasi, ketetapan tarif baru penyeberangan yang naik 11 persen tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

- Advertisement -

“Sebuah keputusan melalui KM 172 kalau tidak salah disana ada kenaikan 11,79 persen. Cuma kan tidak segera diberlakukan, malah muncul yang baru KM 184 yang menggugurkan peraturan itu. Disanalah tidak muncul kepuasan kami bahwa pemerintah persentasenya (kenaikan, red) dibuat 11 persen,” bebernya.

Harapannya peraturan pemerintah KM 172 itu tidak melalui pembahasan dan perhitungan bersama, antar pemerintah dan asosiasi dan diberlakukan secara konsisten. Namun pemerintah kemudian mempunyai pertimbangan lain sehingga yang ditetapkan yang peraturan pemerintah KM 184 yang sekarang.

Meski pengusaha sendiri hanya menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, pemerintah justru menetapkan hanya 11 persen kenaikannya, jauh dari perhitungan yang dipaparkan pelaku usaha.

“Kesimpulannya masih terlalu kecil dan tidak seimbang dengan kenaikan BBM, sebagai salah satu faktor yang paling penting dalam modal pengoperasian kapal,” ungkapnya.

Namun untuk tuntutan kenaikan tarif ini tentunya di barengi dengan daya beli masyarakat. Jika terlalu besar pun tidak akan seimbang dengan kemampuan masyarakat.

“Kenaikan yang kemarin kami tuntutan atau kami mohon itu, sebenernya kenaikan yang angka sebagai jalan tengah antara kemampuan masyarakat dan kemampuan kami menyediakan layanan,” jelasnya.

Sementara itu, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha. Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Belum lagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. Maka dari itu seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.

“Ya kami segera fluktuasi di DPP apa yang di DPP itu adalah suara kami di daerah. Yang 43 persen itu angka di idealnya, tapi itu kan masih bisa ditinjau kembali kalau pemerintah tidak setuju,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer