31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJajal Profesi Jual Sabu, Residivis Curanmor di Mataram Dibekuk Polisi

Jajal Profesi Jual Sabu, Residivis Curanmor di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (11/11) malam di sekitar wilayah Cakranegara. Pelaku yang diketahui merupakan pemain besar kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,5 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pada Jumat malam kemarin pihaknya melakukan upaya ungkap kasus narkoba hingga pagi hari. Setelah mendapatkan informasi sering sekali terjadi transaksi narkotika di sebuah gang di wilayah Cakranegara.

“Ketika anggota kami melakukan upaya patroli, melihat gerak-gerik pelaku serta rekannya tengah bertransaksi, akhirnya kita tangkap. Salah satu dari terduga melarikan diri,” ujar Yogi, Sabtu (12/11).

Diterangkan, salah satu pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun ketika dilakukan pengejaran, oleh pihak kepolisian menabrak motor pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku ada upaya melarikan diri setelah melihat anggota kami. Ketika dia mau kabur diseruduk oleh anggota kami pakai motor, karena pelaku juga pakai motor,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam saku celana pelaku seberat 9,5 gram. Di mana yang bersangkutan inisial AIM diketahui berasal dari Cakranegara, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kita amankan ini residivis, awalnya pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sekarang alih profesi menjual narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Yogi menyebutkan bahwa pelaku ini tidak bermain poketan atau bungkusan kecil. Namun merupakan pemain besar, karena barang bukti yang ditemukan cukup besar. Sebelumnya pelaku juga sempat menerima barang lebih dari 50 gram.

“Jadi masih kami kejar pemasok dalam hal ini adalah pemain antar provinsi, dan barang yang kita amankan masih batuan, jadi otomatis indikasi barang tersebut banyak atau besar. Saya rasa barang tersebut datang menjelang tahun baru khususnya,” jelasnya.

Sementara itu pelaku dikenakan UU 35 tahun 2009 pasal 114,112, 127 karena positif narkotika. Disisi lain, dihimbau bagi masyarakat yang memang mengetahui adanya transaksi narkotika bisa melaporkan. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer