28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Bekuk Terduga Bandar Besar Narkotika di Sukamulia

Polisi Bekuk Terduga Bandar Besar Narkotika di Sukamulia

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) meringkus terduga gembong narkotika inisial RA asal Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia. Barang bukti yang diamankan berupa setengah kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penggerebekan terhadap RA merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika yang diungkap sebelumnya. Sehingga alamat dan keberadaannya berhasil diketahui.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan dari pengungkapan kasus sebelumnya,” ucapnya saat ungkap kasus dengan awak media di halaman Polres Lotim, Kamis (17/11).

Pengungkapan kasus narkotika sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Lotim pada 11 November 2022 lalu di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur. Dari hasil pemeriksaan dengan terduga pelaku sebelumnya, akhirnya polisi berhasil mendapatkan informasi asal barang tersebut.

“Setelah 3 hari dari pengungkapan sebelumnya, akhirnya kita lakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan informasi yang kita dapatkan,” tuturnya.

Adapun dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lotim akhirnya menggerebek keberadaan RA di rumahnya yang berada di tengah sawah. Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu.

“Jadi terduga pelaku ini mengakui dengan menyimpan narkotika di dalam lemari yang disimpan menggunakan tas,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di Polres Lotim, RA mengaku sebelumnya ia mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dari bosnya yang berada di luar daerah. Namun karena sabu memiliki kualitas yang tidak bagus, maka ia mengembalikan barang tersebut ke bos besarnya.

“Setelah menolak barang sebelumnya, pada bulan September terduga pelaku ini mengaku ia dikirimkan lagi oleh bosnya sabu seberat 1 kilogram dan setelah 2 minggu lamanya barang habis terjual,” katanya.

Pada tanggal 14 November akhirnya RA berhasil diringkus oleh polisi beserta barang bukti berupa 600 gram narkotika jenis sabu beserta barang bukti timbangan lainnya. “Barang bukti dan terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Lotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer