Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsonal Polsek Sandubaya mengamankan seorang remaja inisial M (18) yang kedapatan mencuri 3 buah mesin bor. Saat diinterogasi, ia mengaku kencanduan judi slot dan sabu-sabu.
“Motifnya hanya untuk kebutuhan judi slot dan nyabu. Ini dia residivis sudah 4 kali, di mana 3 kali di bawah umur (saat ditangkap, Red),” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, Jumat (18/11).
Dikatakan, M melancarkan aksinya bersama dengan beberapa rekannya. Namun rekanannya sudah ditangkap di Polsek Lingsar dan Polsek Gunungsari atas kasus yang sama, yaitu mencuri alat pertukangan.
“Memang ini sudah banyak sekali partner-nya. Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 3 buah mesin bor. Sebelumnya ada dua, satunya diamankan dari seorang pembelinya,” terangnya.
Pelaku diamankan pada 12 November 2022 di sekitar rumahnya di Kecamatan Gunungsari. Saat mencuri, M masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok gudang kemudian mengambil barang curiannya.
“Kami dapat laporan (terkait kasus pencurian). Setelah kami indentifikasi, karena pelakunya indentik dengan yang sebelumnya jadi berhasil kami amankan. Kasus di tempat lain yang diambil juga barang yang sama, kemungkinan spesialis (pencurian) alat pertukangan,” jelasnya.
Sementara itu, M telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan. Ia terancam disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dpi)