31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPenghitungan UMP NTB 2023 Gunakan Formula Baru

Penghitungan UMP NTB 2023 Gunakan Formula Baru

Mataram (Inside Lombok) – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2023 diprediksi naik. Namun untuk penghitungan UMP kali ini akan menggunakan formula baru, di mana produktivitas kerja akan masuk sebagai indikator penetapan.

Sekda NTB, H. Lalu Gita Aryadi menerangkan dari hasil rapat dengan Menteri Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan ada penyesuaian dari formula PP 36 tahun 2021. Di mana ada Permenakertrans (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) sebagai pedoman dalam penetapan UMP dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).

“Walaupun kemarin sudah ada pra sidang, kita akan pra sidang ulang dengan mengikuti formula baru dan tenggat waktu penetapan UMP provinsi tanggal 28 November selesai,” ujar Gita, Jumat (18/11).

Dikatakan, penghitungan UMP dengan PP nomor 36 tahun 2021 menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Namun untuk formula baru ini produktivitas kerja juga masuk sebagai bahan pertimbangan.

- Advertisement -

“Secara tertulis nanti kita dapatkan (ketentuannya, Red), tetapi nanti itu penghitungan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi per triwulan, itu data-data mentah yang disiapkan. Dan produktivitas kerja ini juga yang diperhitungkan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan dari paparan menteri usai rapat virtual penyesuaian formula sebagaimana diatur di dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk tahun 2023. “Kalau kemarin kita memilih formula mana yang lebih tinggi, dan kita gunakan hanya Inflasi saja, sekarang ada tambahan, inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi ditambah alfa (produktivitas kerja, red),” ujarnya.

Alfa adalah pertimbangan khusus terkait dengan produktivitas, kemampuan daya beli dan juga kesempatan kerja atau tingkat pengangguran. Di mana tingkat alfa itu 0,1-0,3 persen, yang nantinya komponen ini akan di hitung.

Pada Senin (21/11) mendatang Dewan Pengupahan akan mengadakan secara internal sidang persiapan untuk sidang pengupahan menyesuaikan dengan formula baru. “Kalau kemarin kenaikan sekitar 5,38 persen, kemungkinan akan naik sedikit kalau lihat dari formula yang baru,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu UMP NTB diprediksi naik 5,38 persen atau Rp118.655 dengan formula baru ini bisa saja naik 6 persen atau bahkan lebih. Karena melihat pertumbuhan ekonomi NTB saat ini cukup bagus, kemudian dilihat produktivitas, kesempatan kerja dan angka pengangguran yang turun.

“Karena pemerintah pusat ini mengakomodir jangan sampai terjadi disparitas yang tinggi antar daerah. Selama ini kalau hanya menunggu parameter inflasi dan ekonomi itu disparitas UMP dan UMK daerah itu sangat tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat ada UMP yang naik hanya 0,1 persen dan ada yang naik sampai 20 persen. Hal tersebut harus di jembatani oleh pemerintah pusat sehingga mengambil kebijakan di PP 36 tahun 2021 untuk disempurnakan formulanya saja, sehingga bisa mengakomodir.

“Mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima. Baik pengusaha tetap di lindungi, juga buruh ini kemampuan daya belinya dan penghasilannya ditingkatkan,” imbuhnya.

Untuk batas penetapan UMP pada 28 November 2022 dengan adanya formula baru tersebut, sebelumnya penetapan UMP pada 21 November. Kemudian untuk UMK sebelumnya pada 28 November penetapannya, kini 7 Desember sudah harus selesai penetapannya. Apalagi sudah diberikan formula baru, tinggal hanya minta yang resminya saja untuk bisa segera dilakukan penghitungan.

“Kita sudah punya data pertumbuhan ekonomi, data Inflasi, data produktivitas penduduk, angkatan kerja, tinggal meminta bagaimana menghitung menentukan besaran angka alfa itu saja. Kalau itu sudah keluar bisa dihitung,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer