Lombok Timur (Inside Lombok) – Tambang yang berlokasi di Kelurahan Gres, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) ditutup Tim Gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Lotim. Pasalnya, tambang tersebut tidak memiliki izin operasional.
Tim gabungan sebelumnya juga telah memberikan teguran agar aktivitas galian dihentikan. Namun hal tersebut selalu diabaikan hingga petugas mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi penambangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan bahwa saat memberikan teguran sebelumnya, pemilik bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas galian kembali di lokasi tersebut dikarenakan tak memiliki izin. Namun pemilik nampaknya mengabaikan hal tersebut dan tetap menjalankan aktivitas galian.
“Sebelumnya kita sudah bersepakat dengan pemilik agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dan bersedia menutup tambangnya sendiri, tapi nyatanya tetap dibuka maka kita ambil langkah tegas,” ungkapnya di lokasi tambang, Senin (21/11/2022).
Selain karena tidak mempunyai izin, aktivitas pertambangan di Kelurahan Gres juga diduga mencemari lingkungan khusunya pada aliran sungai yang ada di sekitar tambang. Hal tersebut membuat air irigasi bagi masyarakat tercemar yang mengakibatkan hasil produksi pertanian tidak maksimal.
“Tambang ini juga mencemari saluran irigasi yang membuat air menjadi keruh sehingga berdampak bagi para petani,” tuturnya.
Apabila pemilik tambang kembali melakukan aktivitas penambangan setelah dilakukan penutupan, maka Satpol PP Lotim akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar para pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi atensi kita bersama, apabila diulangi lagi maka pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri akan memberikan teguran tegas,” pungkasnya. (den)