34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPertimbangkan Anak Masih Kecil, Polwan Penerima Suap Dorfin Minta Jadi Tahanan Kota

Pertimbangkan Anak Masih Kecil, Polwan Penerima Suap Dorfin Minta Jadi Tahanan Kota

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus suap dan pungutan liar oleh oknum Polwan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Tuti Mariati (42), mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim yang menangani kasusnya. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukum Tuti.

Permohonan pengalihan penahanan tersebut meminta agar status Tuti yang merupakan tahanan di Rutan agar diubah menjadi tahanan kota. Kuasa Hukum Tuti, Edy Kurniadi, menerangkan bahwa pengajuan permohonan tersebut merupakan hak Tuti yang masih diatur dalam undang-undang.

“Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota itu karena memang merupakan hak yang diatur undang-undang,” ujar Edy, Selasa (09/07/2019) di Mataram.

Selain itu, Edy menerangkan diajukannya permohonan itu mempertimbangkan kondisi psikis tersangka dan anak tersangka yang masih kecil. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kondisi psikis. Pertimbanganya, yang bersangkutan, psikis anaknya (anak Tuti, Red) masih di bawah umur,” ujar Edy.

Tuti sendiri diterangkan Edy juga masih mengalami syok terkait proses hukumnya. Namun setelah diberikan pemahaman oleh Tim Kuasa Hukum, Edy menerangkan bahwa Tuti mulai bisa menjalani proses hukum, termasuk persidangan, walaupun dalam kondisi masih labil.

Sebelumnya tim penyidik melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2019. Kemudian pada 8 Februari 2019 tim penyidik memutuskan melakukan penangguhan hingga kemudian Tuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi penghuni rumah tahanan sejak Selasa (02/07/2019) yang lalu.

“Saat ini masih di lapas, karena masih menuggu dari majelis,” ujar Edy.

Tuti sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB. Dimana Tuti dilaporkan kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan pungutan liar di kalangan tahanan, yaitu meminta uang sejumlah Rp100 ribu – Rp250 ribu untuk kemudian memberikan izin tahanan melanggar beberapa aturan.

Atas tindakan tersebut, Marollah mengajukan kepada majelis hakim agar Tuti didakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer