Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) membenarkan laporan dugaan perambahan hutan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen Batukliang Utara. Peristiwa perambahan hutan tersebut terjadi pada Sabtu (19/11) lalu.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizki Redho Pratama mengatakan laporan dugaan perambahan tersebut telah diterima pihaknya. Untuk itu, akan dilakukan pendalaman terhadap dugaan perambahan tersebut.
“Kita akan dalami, yang perlu kita garis bawahi tanah tersebut bukan kawasan hutan, dan kita minta dan cari tahu dulu terkait SK HGU ini,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Redho menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis mengenai hak pengelola lokasi HGU tersebut setelah dikelola oleh PT. Trisno Kenangan. Apakah statusnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB atau yang lainnya.
“Makanya kita akan minta data SK-nya dan keputusan yang lain-lain dari pihak Dinas Pertanian, pihak Dinas kehutanan dan Pemda,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, pihak pelapor telah menyatakan sebanyak 20 orang terduga pelaku perambahan hutan tersebut. Namun pihak kepolisian belum melakukan tindakan apapun, termasuk belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Tidak ada orang yang kami amankan. Dari laporan ini kita lakukan pendalaman dulu, itu penyampaian statement saja, kalau misalkan bener sekitar 20 orang itu yang harus kita buktikan lagi,” ujarnya.
Diketahui bahwa luas lahan HGU yang sempat dikelola oleh perusahaan tersebut seluas 355 hektare, yaitu sekitar 200 hektare di Desa Lantan termasuk lokasi pembangunan Sirkuit Motocross 459 Lantan, dan 155 hektare di Desa Karang Sidemen. (fhr)