Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan besaran UMK Lombok Tengah tahun 2023 kepada Gubernur NTB. Besaran UMK tersebut diusulkan naik dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, pada 2022 UMK Lombok Tengah sebesar Rp2.207.212. Tahun depan jumlahnya diusulkan naik menjadi Rp2.367.676.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Triwidi Astuti mengatakan pengusulan kenaikan UMK tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan. “Setelah itu baru kita mengajukan UMK ke Pemerintah Provinsi,” katanya saat dikonfirmasi.
Usulan UMK Lombok Tengah lebih tinggi dari tahun kemarin dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). “UMK ini berlaku untuk semua perusahaan swasta yang ada di Lombok Tengah,” ujarnya.
Perusahaan swasta yang ada di Lombok Tengah harus mengikuti standar UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita akan memberikan teguran jika ada perusahaan yang tidak mematuhi,” tutupnya. (fhr)