33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPerusahaan Tambang Perlu Lengkapi Izin

Perusahaan Tambang Perlu Lengkapi Izin

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan pendalaman perizinan terkait kegiatan konstruksi smelter dan pengembangan pabrik pengolahan atau concentrator yang beroperasi. Pasalnya, usaha-usaha tersebut diharuskan memiliki izin yang sesuai dengan aturan.

“Jika ditemukan fakta lapangan belum memiliki izin atau masih belum sesuai dengan regulasi berlaku saat ini, maka kami minta perusahaan untuk segera melengkapi persyaratan perizinan dimaksud,” imbuh Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman, Jumat (9/11).

Dikatakan perizinan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) saat ini telah menjadi kewenangan provinsi. Dinas ESDM pun siap memberikan pelayanan teknis sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, pada inspeksi lapangan dilakukan belum lama orang diingatkan adanya mesin stone crusher (pemecah batu besar) atau batching plant (produksi beton curah siap pakai) yang belum memiliki izin operasional.

“Kami akan segera koordinasi dengan Pemerintah KSB untuk izinnya,” ucapnya. Lebih lanjut, karena jenis izinnya berupa izin usaha industri, maka masih menjadi kewenangan Pemerintah KSB. Melihat adanya persoalan dalam proyek strategis nasional ini, pihaknya meminta pada PT AMNT dan PT AMIN untuk segera melengkapi semua hal terkait perizinan teknis, serta tetap dalam pembinaan dan pengawasan yang intens dari Dinas ESDM NTB.

“Selain itu kami meminta masukan masyarakat untuk menjadi tujuan bersama agar pemerintah hadir dalam tiap kebijakan sektor pertambangan sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.

Sementara itu, Dinas ESDM NTB dalam hal ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di daerah, guna memastikan agar material lokal yang digunakan untuk menunjang Proyek Strategis Nasional di PT AMNT dan PT AMIN harus sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Atensi khusus untuk inspeksi lapangan fokus pada penggunaan material sebagai supporting konstruksi. Begitu juga terkait izin operasional mesin-mesin yang ada,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer