Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap seorang Pria inisial S (43) di Kecamatan Praya Timur. Saat diinterogasi, ia mengaku nekat menjual sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya.
“Kita tangkap terduga pelaku, warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Loteng sekitar pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Jumat (9/12/2022) di Praya.
Setelah diselidiki, S diketahui adalah residivis. Ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga dan penyelidikan tim adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Hizkia. S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah amplop berwarna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.
“Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan,” katanya.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah alat komunikasi dan satu buah dompet warna coklat dengan uang sejumlah Rp12 ribu, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga S berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fhr)