27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaUMK Lobar 2023 Diajukan Naik Rp165 Ribu

UMK Lobar 2023 Diajukan Naik Rp165 Ribu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Upah minimum pekerja di Lombok Barat (Lobar) untuk 2023 mendatang diajukan naik sebesar Rp165.982. Dengan kenaikan itu, UMK Lobar tahun depan menjadi Rp2.373.194, dari yang sebelumnya Rp2.207.212.

“Berdasarkan hasil rapat kita, sekarang (tahun depan) menjadi Rp2.373.000, kenaikannya sekitar Rp100 ribu,” ungkap Kepala Disnaker Lobar, H. Sabidin saat ditemui, Jumat (16/12/2022). Penetapan besaran UMK Itu pun saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur NTB.

Ia menyebut, besaran ajuan kenaikan itu pun didukung oleh serikat buruh. Berdasarkan rapat yang telah digelar juga bersama dewan pengupahan, serta rekomendasi dari Bupati Lobar. “Sekarang ini sudah diajukan ke Gubernur, kita tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur,” imbuh dia.

Dalam hal ini, pihak Disnaker diakuinya hanya berwenang untuk mengajukan rekomendasi. Sabidin pun mengingatkan, kepada seluruh perusahaan dan pengusaha yang ada di Lobar agar mematuhi aturan dalam sistem pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita berharap supaya pengusaha menaati aturan yang sudah ditetapkan, tetapi kalau ada yang tidak memberikan hak-hak daripada pekerja, maka silakan pekerja harus mengadukan itu,” pesannya.

Jika tidak, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terkait hal tersebut. “Itu kalau mereka mengajukan pengesahan peraturan perusahaan, ya kami bisa tidak mengeluarkan. Karena mereka harus patuhi dulu peraturan standar itu,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer