Mataram (Inside Lombok) – Dunia pendidikan di NTB kembali tercoreng oleh oknum-oknum predator seks. Saat ini, Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ketua kamar asrama di salah satu pondok pesantren di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar).
Kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut dilakukan oleh ketua kamar asrama terhadap siswa laki-laki yang dijaganya. Kasus itu pun menjadi perhatian Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meski masih harus dilengkapi atau P19.
“Berkas perkaranya sudah selesai, baru tanggal 18 Januari menerima P19 dari Kejaksaan, ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi dan sekarang kita sedang melengkapi petunjuk jaksa itu kita kirim kembali,” ungkap Wakil Direskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah di ruangannya, Kamis (19/1)
Pelaku sendiri bukan merupakan seorang guru, karena tidak tercatat di dalam jajaran akademi. Namun pelaku ditunjuk membantu secara sukarela mengajarkan mengaji anak-anak di ponpes tersebut.
“Tersangka laki-laki (20) sebagai ketua kamar asrama khusus untuk penghafal Al-Qur’an di salah satu pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat. Diduga melakukan kekerasan seksual kepada satu orang korban anak laki-laki,” ungkap Feri.
Pelaku juga diduga nekat melakukan kekerasan fisik bila korban menolak keinginan bejatnya. Peristiwa pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi sekitar Agustus 2022 dan dilaporkan ke Polda NTB pada 30 September 2022.
Setelah menerima laporan, pelaku ditangkap dan dilanjutkan penahanan pada 9 Desember 2022. “Kami sedang ajukan perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) yang akan habis tanggal 6 Februari 2023. Korban umur 14 tahun,” jelas Feri. (dpi)