26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMantan Karyawan JB Kembali Adukan Kasus Penahanan Ijazah ke Disnaker Lobar

Mantan Karyawan JB Kembali Adukan Kasus Penahanan Ijazah ke Disnaker Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tiga mantan karyawan outsourcing yang pernah bekerja di retail modern Jembatan Baru (JB) kembali datang mengadu dan mengadakan bipartit di Kantor Disnaker Lobar. Mereka mengadu lantaran hingga kini belum ada kejelasan kapan ijazah mereka akan dikembalikan setelah mereka mengundurkan diri dan ada juga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sayangnya, pihak perusahaan penyedia pekerja maupun pengguna jasa pekerja tak hadir dalam bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker Lobar tersebut. “Saya sama teman-teman sampai sekarang masih ditahan ijazahnya di JB,” ungkap salah satu mantan karyawan JB, Ni Wayan Sri Dewi saat ditemui di Kantor Disnaker Lobar, Kamis (26/01/2023).

Ia mengaku telah bekerja di retail itu selama dua tahun tujuh bulan. Namun tiba-tiba terkena PHK dengan alasan kondisi pembeli yang sepi. Terlepas dari haknya setelah di-PHK tidak diberikan pihak perusahaan, yang saat ini dipersoalkannya juga adalah surat resmi PHK pun tak pernah ia terima secara fisik, melainkan hanya secara lisan.

“Kenapa dari pihak JB ini loh, hak saya tidak diberikan, kan saya di-PHK harusnya dia bersurat atau apa kek. Sedangkan gaji saya masih ada di sana,” kesalnya.

Kejelasan statusnya di perusahaan penyedia pekerja (Outsourcing) selepas terkena PHK pun seakan menggantung. Tak pernah ada kejelasan atau pun hak yang diterima ketiga pekerja itu dari perusahaan outsourcing terkait.

“Sudah mau hampir dua bulan saya berhenti kerja tidak ada kabarnya. Baru ini ada komunikasi disuruh datang ke PT. Suli setelah kita memberikan surat (laporan ke Disnaker),” beber dia.

Kendati hingga kini, ia mengaku bahwa pihaknya belum diberhentikan dari perusahaan outsourcing tersebut.

Hal senada juga diungkapkan pekerja lain, Azudin yang sudah bekerja dua tahun di gerai JB di Sweta. Ia sempat menanyakan ijazahnya dan ingin mengambilnya kembali setelah ia di-PHK, tapi belum ada kejelasan dari perusahaan.

“Ndak dikasih, alasanya di sini masih repot dan sebagainya, nanti akan diberikan. Cuma ndak jelas kapannya, padahal saya mau minta fotocopynya aja tapi ndak dikasih,” tutur Azudin.

Keluhan berbeda datang dari Erviana Putri yang mengaku mengundurkan diri dari JB, lantaran dipindahkan tanpa ada keterangan yang pasti dan tak sesuai kemampuannya.

Kini ketiga pekerja itu hanya ingin mengambil kembali Ijazah mereka yang masih ditahan. Disamping menuntut segala hak yang mestinya diterima setelah mereka diberhentikan. “Kita mau Ijazah kami, buat melamar pekerjaan di tempat lain,” tegas Erviana.

Sementara itu Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar, Asmuni Hadi, membenarkan adanya laporan dari pekerja outsourcing. Kata dia, para pekerja itu mengadu Ijazah mereka hingga kini masih ditahan meski sudah di-PHK.

“Di mana payung pekerja ini di PT. Sri Suli Lestari yang berkontrak dengan CV Jembatan Baru,” jelasnya.

Dia menyebut, laporan yang diterima pihaknya terkait dengan penahanan ijazah dan belum adanya jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang harusnya sudah diberikan kepada pekerja sejak penandatangan kontrak kerja.

“Karena ini sudah bekerja bertahun-tahun,” ketus dia. Sejauh ini pihak perusahaan outsourcing meminta untuk dilakukan bipartit pada hari ini, Jumat (27/01) yang berlokasi di kantor mereka. Sebab sesuai regulasi, penyelesaiannya harus melalui proses bipartit terlebih dahulu, jika tidak menemukan titik terang, maka pihak Disnaker akan menggelar Tripartit untuk melakukan penyelesaian.

“Pada hari ini memang pihak pekerja diminta difasilitasi tempat di Disnaker karena ini tempat netral yang tak bisa ada intimidasi atau pun intervensi. Tapi pihak perusahaan tidak hadir,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager HRG JB, Tomi membantah jika pihaknya masih menahan ijazah para pekerja outsourcing tersebut. Menurutnya ijazah para pekerja itu ada di perusahaan outsourcing terkait.

“Ini informasinya juga salah. Karena ijazah adanya di perusahaan alih daya. Mohon tidak mengaitkan ke kami,” terangnya.

Sehingga dia menyarankan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan outsourcing. “Kami akan minta dr pihak perusahaan alih daya untuk memberi tanggapan terkait pertanyaan ini,” tandasnya.

Sementara itu pihak, PT Suli melalui Niluh Suliana yang dikonfirmasi menerangkan memang ada kebijakan dari perusahaan untuk penahanan ijazah sebagai jaminan dari pekerja untuk dapat bekerja dengan baik. Di mana ijazah ini belum bisa diambil dikarenakan masih ada kewajiban terkait keuangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang harus diselesaikan oleh pekerja.

Saat disinggung berapa jumlah biaya yang harus dibayar, Suliana enggan membeberkannya. “Itu rahasia perusahaan, jika memang ada perselisihan kami tetap mengutamakan menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer