Mataram (Inside Lombok) – Kasus perkawinan anak yang masih terjadi menjadi perhatian bersama. Pasalnya, perkawinan usia anak yang masih terjadi saat ini, meski memiliki risiko terhadap kesehatan dan juga angka kemiskinan.
Anggota DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati mengatakan kasus perkawinan anak bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melainkan semua pihak termasuk masyarakat. “Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena perkawinan usia anak ini, maka anak melahirkan anak sangat berisiko stunting dan lain sebagainya,” katanya, Jumat (27/1) pagi.
Langkah yang dilakukan saat ini bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yaitu memberikan edukasi kepada calon pengantin. Karena perkawinan tersebut tidak saja berisiko bagi dirinya, melainkan juga anak yang dilahirkannya.
“Kita berikan pendidikan bagi mereka bahwa menikah di usia anak itu bukan berbahaya bagi mereka tapi juga anak-anaknya,” katanya.
Selain masalah kesehatan, risiko yang bisa saja terjadi akibat dari perkawinan usia anak ini yaitu potensi perceraian. Pasalnya, pasangan tersebut belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang berumah tangga sehingga hal tersebut sangat rawan terjadi.
“Karena ketidaksiapan mental, kemudian tidak ada kesiapan ekonomi dan pada akhirnya banyak terjadi perceraian,” ungkapnya.
OPD terkait diminta untuk aktif turun kelapangan termasuk sekolah memberikan edukasi kepada anak-anak terkait risiko perkawinan di usia yang masih belum matang. Karena berdasarkan aturan, usia yang perkawinan untuk perempuan yaitu 21 tahun dan untuk laki-laki yaitu 25 tahun.
“Sering-sering turun untuk mencari calon pengantin termasuk ke sekolah-sekolah juga dilakukan edukasi supaya tidak terjadi perkawinan usia anak,” tegasnya.
Organisasi perlindungan anak, lanjut pembina LPA Kota Mataram ini, sudah menjalin kerja sama dengan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah. Kerja sama ini akan bisa melakukan pendekatan kepada peserta didik. “Bisa melakukan pendekatan dan memberikan kasih sayang,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, kasus perkawinan usia anak di Kota Mataram tahun 2022 lalu sebanyak 12 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 lalu sebanyak sembilan kasus.
Belasan kasus perkawinan anak ini yang terlaporkan secara resmi. Namun tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang tidak dilaporkan. (azm)