Lombok Timur (Inside Lombok) – Keterbatasan blangko dari pemerintah pusat membuat penerbitan KTP-el menjadi terhambat. Namun pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat, yakni dengan penerbitan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti dalam pengurusan administrasi.
Mendekati pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang bahkan yang paling dekat yakni Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Lombok Timur, sangat penting memiliki KTP-el khususnya pemilih pemula agar dapat menyumbangkan suaranya di dalam TPS.
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur, Saiful Azkari mengatakan dalam penyelenggaraan administrasi bagi masyarakat, pemerintah pusat memberikan solusi dengan penerbitan suket sebagai pengganti KTP-el akibat keterbatasan blangko.
“Masyarakat bisa mendapatkan suket tersebut di UPT Kecamatan Disdukcapil,” ucapnya kepada Inside Lombok, Senin (06/03).
Azkari juga menerangkan bahwa sudah ada pendelegasian wewenang ke Kepala UPT Dukcapil Kecamatan untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga masyarakat bisa membuat suket tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Lombok Timur.
“UPT Dukcapil Kecamatan tidak boleh ada penolakan dalam pembuatan suket,” terangnya.
Masa berlaku suket sendiri tidak diberikan batasan secara waktu, melainkan dapat digunakan sampai tidak ada lagi kendala blanko dalam penerbitan KTP-el bagi masyarakat.
“Masa berlaku suket sampai tidak terkendala dengan Blangko KTP-el,” pungkasnya. (den)