28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBaru Saja Bebas dari Hukuman 5 Tahun Penjara, H Kembali Edarkan Sabu

Baru Saja Bebas dari Hukuman 5 Tahun Penjara, H Kembali Edarkan Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial H (48) asal Kota Mataram kembali diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia nyatanya merupakan residivis yang baru saja bebas bersyarat dari vonis hukuman penjara 5 tahun atas kasus serupa.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyayangkan H yang baru saja dibebaskan dan masih dalam pembebasan bersyarat kembali diamankan karena mencoba mengedarkan narkotika lagi. “Tadi malam kita amankan saudara H, yang kesehariannya seorang ojek di wilayah bertais. Yang bersangkutan residivis,” ujarnya, Selasa (7/3).

H diamankan pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 22.45 WITA. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan pada H di rumahnya di Kecamatan Cakranegara. “Barang bukti hampir 5 gram atau 4,68 gram,” ujar Yogi.

Saat diamankan, barang bukti tersebut sudah dipilah atau dibagi-bagi oleh H dalam bentuk klip plastik. Berdasarkan informasi yang diterima, barang tersebut didapat dari luar Kota Mataram. “Jadi informasinya ada rekanannya (terduga pelaku, Red) yang memiliki hutang. Hutang itulah yang dibayar menggunakan sabu, pengakuan terduga,” ungkap Yogi.

Selain sabu, sebagai barang bukti diamankan juga empat alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi sehubungan dengan peredaran sabu. Kemudian ada uang tunai Rp600 ribu dan yang Rp1.242.000 yang diakui H sebagai hasil ngojek dan pekerjaan lainnya.

Atas kejadian tersebut H dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan. “Hari ini kita lab untuk tes urine terduga pelaku, untuk pengembang selanjutnya,” pungkas Yogi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer