Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polsek Pringgarata menerima laporan terkait seorang ayah di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) Inisial S menganiaya anaknya sendiri yang baru berusia 3 tahun. Penganiayaan diduga dilakukan pria tersebut lantaran kelas pada mantan istrinya karena tidak diberikan uang.
Kasus itu bermula saat S mengirimkan sebuah video kepada mantan istrinya. Dalam video tersebut, S merendam anaknya yang baru berusia 3 tahun di dalam kolam ikan sambil menyumpahi dengan kata-kata kasar.
“Tidak hanya itu ayahnya juga memukul anaknya pada bagian kepala menggunakan gagang sapu lantai sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek Pringgarata, AKP Sulyadi Muchdip saat memberikan keterangan, Senin (20/3).
Diterangkan, S dan mantan istrinya memang telah bercerai pada 21 Februari lalu. Istrinya pun tak diizinkan S membawa anak mereka, sehingga anak tersebut tetap tinggal bersama S.
“Saat itu ibunya sedang bekerja di Mataram. Kemudian S mengirimkan sebuah video kepada mantan istrinya itu,” jelasnya. Setelah mendapat video penganiayaan itu, mantan istri S berusaha menghubunginya, bermaksud menanyakan kebenaran dan alasan S menyiksa anak mereka.
Kendati, S tidak merespon sehingga mantan istrinya membuat laporan atas peristiwa tersebut ke Polsek Pringgarata. “Berdasarkan laporan itu kita koordinasi dengan Kadus dan kita sudah amankan (S),” jelas Sulyadi.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan S karena dikhawatirkan penyiksaan serupa dapat dilakukan kembali terhadap anaknya. Berdasarkan hasil interogasi, S mengaku kesal pada mantan istrinya sehingga dilampiaskan ke anaknya.
“Motifnya sakit hati karena istrinya minta cerai. Masalah lain juga karena pelaku dijanjikan uang Rp100 ribu oleh mantan istrinya itu untuk bayar barang,” terangnya. Dikatakan, berdasarkan interogasi awal terhadap S dan keterangan masyarakat sekitar, diketahui juga bahwa S kerap kali membuat onar dengan tetangga dan kesehariannya sering mengkonsumsi minuman keras. (fhr)