Mataram (Inside Lombok) – Proses pembayaran hutang Pemprov NTB pada pihak ketiga disebut terus berproses. Antara lain hutang jangka pendek sebesar Rp639,40 miliar yang harus dituntaskan tahun ini, serta kewajiban jangka panjangnya sebesar Rp736,79 miliar berupa utang kepada PT. SMI yang akan diangsur selama 8 tahun, dan mulai dicicil di 2023 ini.
Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan menyatakan dari total kewajiban jangka pendek sebesar Rp639,40 miliar sesuai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sudah dituntaskan pembayarannya sebesar Rp384,49 miliar atau sebesar 60,13 persen.
Kewajiban jangka pendek itu terdiri dari kewajiban kontraktual sebesar Rp420,73 miliar dan kewajiban non kontraktual seperti belanja pegawai, belanja jasa, iuran BPJS, belanja operasional (listrik & telepon), dan utang BLUD. “Total besaran utang non kontraktual ini sebesar Rp219 miliar. Sehingga sisa kewajiban jangka pendek sampai saat ini tinggal Rp254, 9 miliar,” ujarnya, dikutip dari pernyataan resmi yang diterima Inside Lombok.
Penyelesaian kewajiban jangka pendek ini menjadi prioritas belanja dari Bendahara Umum Daerah. “Prinsipnya anggaran yang berasal dari fiskal bebas kita arahkan secepatnya untuk pembayaran kewajiban jangka pendek ini,” tegas Wirawan.
Terkait jumlah defisit yang disebutkan oleh Ketua DPD Gelora NTB, L. Fahrurrozi sebesar Rp1,3 triliun, Wirawan menyebutkan bahwa angkanya tidak sebesar itu. “Realisasi defisit itu artinya selisih antara realisasi belanja dengan realisasi pendapatan,” jelasnya.
Diterangkan, untuk Tahun Anggaran 2022 realisasi defisit APBD Provinsi NTB sebesar Rp570,93 miliar. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari target defisit sebesar Rp646, 65 miliar. Realisasi defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp633,458 miliar berupa pinjaman tahap II dan III dari PT. SMI.
“Mungkin yang dianggap sebagai defisit oleh Ketua DPD Gelora adalah total kewajiban Pemprov NTB, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Wirawan. (r)