32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKPU Kota Mataram Tetapkan, Syarat Minimal Calon Peseorangan Punya 26.822 Dukungan

KPU Kota Mataram Tetapkan, Syarat Minimal Calon Peseorangan Punya 26.822 Dukungan

Mataram (Inside Lombok) – KPU Kota Mataram mulai mensosialisasikan tahapan-tahapan pencalonan bakal calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2024. Dimana, KPU Kota Mataram menetapkan syarat dukungan sebanyak 26.822 untuk calon perseorangan.

Divisi Sosialisasi, Permas dan SDA KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib mengatakan syarat dukungan tersebut dalam bentuk KTP pendukung dan pengisian formulir surat pernyataan di KPU Kota Mataram. “Kita ini kan jumlah penduduk kita di Mataram sebanyak 315.549 DPT. Syarat minimal itu 8,5 persen dari jumlah DPT,” katanya Sabtu (4/5) pagi.

Dukugan tersebut minimal harus tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan di Kota Mataram. Tidak hanya dengan mengajukan KTP dan formulir, KPU juga akan melakukan verifikasi factual terhadap dukungan-dukungan tersebut.

“Kita akan verifikasi. Benar atau tidak yang diberikan itu. Kalau menenuhi jumlah dukungan minimal kita akan loloskan. Kalau tidak memenuhi dukungan minimal akan ada tambahan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

- Advertisement -

Untuk tahapan penyerahan syarat dukungan sudah ditetapkan KPU Kota Mataram mulai Mei ini. Karena nantinya, KPU akan melakukan verifikasi factual terhadap syarat dukungan yang diberikan. “KPU ini kan sifatnya administrasi gitu. Kalau persyaratan tidak lengkap dan sudah ditetapkan dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Muslih.

Ia juga mengingatkan agar para bakal calon untuk tidak asal-asalan menyerahkan KTP masyarakat. Artinya, KPT dukungan yang diserahkan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal calon untuk maju.

“Dukungan tadi. Janga nasal-asalan menyampaikan KTP ini mendukung padahal tidak. Karena sering kali disitu verifikasi padahal tidak memberikan dukungan dan menyalahkan kami dan repot itu,” katanya.

Jika kasus tersebut ditemukan, maka dukungan tersebut akan dihapus dan berdampak pada jumlah dukungan yang berkurang. “Itu nanti akan dicoret. Kalau dia tidak memenuhi seperti itu dan maka harus menyerahkan dua kali dari kekurangan dukungan. Misal kurang 100 maka dia harus menyerahkan 200 dukungan,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer