27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaEkonomiLanjutkan Ekspor, AMNT Diminta Bayar Denda 20 Persen

Lanjutkan Ekspor, AMNT Diminta Bayar Denda 20 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, H. Sahdan menyatakan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan melakukan ekspor, hanya jika membayarkan denda hingga selesainya pembangunan smelter. Besaran denda sendiri sekitar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.

Diterangkan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023 tertanggal 18 Mei 2023, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logal, dalam hal ini PT. AMNT, wajib membayar denda administratif sebesar 20 persen jika gagal memenuhi target kemajuan fisik untuk pembangunan fasilitas pemurnian, dalam hal ini smelter di Sumbawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Sahdan menyebut progres pembangunan smelter saat ini masih di bawah 90 persen hingga Juni 2023, sehingga denda administratif 20 persen itu harus dibayarkan. “Saat ini progres pembangunan smelter oleh PT. AMNT melalui PT. AMIN di Kabupaten Sumbawa Barat dari tim independen akan melakukan penilaian. Tim penilainya bukan dari Pemprov NTB, bukan dari AMNT, bukan juga dari pemerintah pusat,” terangnya, Rabu (7/6).

Nantinya, hasil penilaian dari tim independen tersebut akan berkaitan dengan denda yang harus dibayar oleh AMNT jika ingin mengekspor hasil tambang. “Kalau dia mau ekspor, maka pembayaran denda ekspor ini akan masuk langsung ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya kebijakan pembayaran denda ini tentunya bisa menjadi motivasi bagi corporate untuk memacu pembangunan smelter,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, nilai ekspor pada April 2023 sebesar 6,65 juta dolar Amerika, mengalami penurunan sebesar 95,55 persen dibandingkan Maret 2023. Jika dibandingkan April 2022 mengalami penurunan 98,16 persen.

Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Rahmat Wira Putra memastikan bahwa izin ekspor dari AMNT sudah berakhir sejak Maret 2023. Di mana laporan ekspor terakhir disampaikan ke Pemprov NTB adalah laporan Maret. Namun sampai dengan April 2023, izin ekspor PT. AMNT belum juga keluar dari pemerintah pusat.

“Itu yang menyebabkan AMNT tidak bisa ekspor. Mungkin akhir Juni atau awal Juli baru bisa ekspor lagi,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer