Mataram (Inside Lombok) – Ditreskrimsus Polda NTB memberi atensi khusus pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020-2021 yang menelan APBD sampai dengan Rp21 miliar. Kasus itu saat ini tengah masih dalam tahap penyelidikan, dan ditangani Polresta Mataram.
Terkait kasus itu, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Sumbawa telah diperiksa melalui Unit Tipikor. Penanganan kasus itu pun merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tindak pidana korupsi diawali dengan terjadinya pidana tersebut, maka penyidik dengan pembinaan fungsi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memberikan arahan atau asistensi dengan kerja sama,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (23/8).
Kerja sama antar Polres Mataram dengan Ditreskrimsus Polda NTB menyangkut proses penyelidikan untuk mencari fakta dan unsur pidana. Sementara ini, dari informasi yang diterima pihaknya, laporan yang ada di Polres Mataram baru masuk pada proses penyelidikan.
“Kalau dipenyelidikan ada peristiwa (unsur pidana), maka penyidik akan melakukan gelar perkara. Apakah akan meningkatkan status penyelidikan yang dilakukan dalam peristiwa yang diduga terjadi di 2020, saat (pandemi) covid ya,” terang Djoko.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan masker itu dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Pengadaan itu untuk mengatasi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Total anggaran yang dikeluarkan Rp12 miliar tahun anggaran 2020-2021. Saat Itu Wakil Bupati Sumbawa menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha BPKAD NTB.
Ditegaskan, dalam menangani pidana korupsi harus berpedoman pada empat hal. Di antaranya subjek hukum, objek hukum, waktu pidana dan tempat kejadian perkara. “Maka yang ditangani oleh Polres Mataram itu dugaan lokus (tempat kejadian, Red) dan tembusnya berada di wilayah Mataram,” tandas Djoko. (dpi)