Mataram (Inside Lombok) – Surat edaran (SE) Gubernur NTB yang melarang penggunaan karangan bunga sebagai sarana ucapan nyatanya belum diterapkan secara maksimal. Pasalnya, pasca pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat (PJ) Gubernur NTB, ucapan selamat dengan karangan bunga kembali berjejer di depan Gedung Sangkareang Pemprov NTB.
Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Firmansyah mengatakan SE Gubernur tentang pelarangan penggunaan karangan bunga itu seharusnya tetap berlaku sampai saat ini. “SE Nomor 660/06 tahun 2022 tentang pengurangan sampah pada acara seremonial sebenarnya tetap berlaku,” katanya, Rabu (20/9) siang.
Ia mengatakan, ucapan selamat bisa diganti dengan tanaman buah, bunga dalam pot sehingga lebih ramah lingkungan. Sementara penggunaan karangan bunga terbuat dari bahan yang tidak ramah lingkungan dan akan menambah jumlah produksi sampah.
“Yang berpotensi menghasilkan sampah seperti pelepasan balon juga kita tidak rekomendasikan untuk bagian acara seremonial. Karena ada masih banyak lagi yang bisa digunakan,” ujar Firman.
SE Gubernur tersebut harus tetap dilaksanakan meski Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah sudah tidak lagi menjabat Gubernur – Wakil Gubernur NTB. Melalui DLHK NTB, OPD lingkup Pemprov NTB tetap harus merealisasikan program eco office.
“DLHK tetap mengimbau dan kita tetap berusaha setiap ada perayaan kegiatan menghubungi kegiatan untuk memastikan bahwa panitia mendukung upaya pengurangan sampah,” jelasanya.
Selain imbauan kepada OPD, DLHK juga meminta agar para pelaku usaha karangan bunga untuk bisa mengganti bahan ucapan selamat yang lebih ramah lingkungan. Karena melalui SE tersebut para pelaku usaha juga bisa bertransformasi untuk bisa mendukung program pemerintah. “Ada bahan-bahan yang lain yang sebenarnya lebih ramah lingkungan dan biaya produksi lebih rendah salah satunya tanaman bunga dalam pot,” tegasnya.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan jika masih ditemukan, Firman mengaku memang tidak diterakan dalam SE trsebut. Keluarnya SE tentang pengurangan sampah ini juga sebagai upaya edukatif pemerintah kepada masyarakat.
“SE ini sebagai edukatif kepada masyarakat. Kita berharap dengan cara seperti itu, kalau konsumen sudah terpengaruh akan mendorong yang lain,” katanya. (azm)