Mataram (Inside Lombok) – Fauzan Khalid masih tetap menjabat sebagai Bupati Lombok Barat meskipun Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentiannya sudah diterbitkan. Ia pun akan melepas jabatan secara resmi pada 3 November mendatang, tepat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya dengar informasi dari KPU RI itu tanggal 3 November. Siapa tahu bisa maju, kita tidak tahu kan,” ujarnya, Kamis (5/10) siang di Mataram. Diakui, SK pemberhentiannya dari Kemendagri sudah diterima sebulan lalu, menyusul surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Lobar karena ingin maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) DPR RI dari Partai Nasdem.
Meskipun demikian, Fauzan masih tetap bekerja seperti biasa hingga penetapan DCT dari KPU. Setelah masa kepemimpinannya berakhir nanti, ia berpesan agar seluruh pejabat menjaga kondusifitas daerah dan kekompakan.
Keberadaan Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Sumiatun yang akan memimpin Lobar menggantikannya disebut Fauzan harus didukung untuk pembangunan daerah lebih baik. “Jaga kebersamaan, jaga kolaborasi dan Buk Wabup juga harus didukung,” tegasnya.
Menjaga kekompakan, tambah Fauzan, merupakan pesan yang selalu disampaikan kepada semua pegawai. Karena melalui kebersamaan semua bisa teratasi. “Kalau kita gotong-royong, kolaborasi, menjaga kebersamaan dan sebagainya. Pasti yang satu jadi dua dan tiga,” ungkapnya. (azm)