Lombok Barat (Inside Lombok) – Menjelang berakhirnya masa jabatan Fauzan Khalid sebagai Bupati Lombok Barat (Lobar), Surat Keputusan (SK) pelantikan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Sumiatun yang akan naik menggantikannya belum dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fauzan akan mengakhiri masa jabatanya di 2 November mendatang, dan bersiap melenggang ke kontestasi legislatif di DPR RI. “Belum ada kami terima SK-nya (pengangkatan Sumiatun sebagai Bupati Lobar),” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi NTB, Lalu Hamdi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan, seharusnya SK itu diterima pihaknya sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Lobar ketika pengumuman DCT legislatif DPR RI yang akan diumumkan KPU, kemungkinan pada 3 November mendatang. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan bagian OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar SK itu keluar sebelum berakhirnya masa jabatan Fauzan.
Kendati, pelantikan memang masih bisa dilakukan tepat ketika berakhirnya masa jabatan tersebut. “Kita masih tetap komunikasi, tapi di OTDA bilang masih proses penandatangan. Kita tunggu saja,” terangnya.
Belum adanya kabar terbitnya SK pelantikan Sumiatun menjadi Bupati Lobar di sisa masa jabatannya itu juga dibenarkan Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah. Pihaknya pun terus mendorong agar SK pelantikan itu bisa segera keluar.
“Agar SK bupati ini bisa segera keluar, karena berakhirnya masa jabatan Pak Fauzan Khalid di 2 November. Harusnya 3 November itu sudah ada bupati baru yang dilantik,” ujar Nurhidayah. Apabila hingga berakhir jabatan SK pelantikan pergantian kepemimpinan itu tak kunjung keluar, maka besar kemungkinan jabatan itu akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Menurutnya, jabatan Plt Bupati akan memiliki keterbatasan wewenang, tidak sama dengan jabatan bupati yang definitif. “Plt dengan bupati pasti berbeda kewenangan, dan otomatis Plt-nya Wakil Bupati sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Lobar sudah mengusulkan Sumiatun menjadi Bupati Lobar untuk menggantikan Fauza yang mengundurkan diri. Paripurna pembacaan pengusulan penggantian itu pun sudah dilakukan pihak legislatif pada 16 Oktober lalu. (yud)