Lombok Timur (Inside Lombok) – Beberapa lokasi aktivitas penambangan yang ada di Desa Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur kembali membuang limbahnya ke sungai atau irigasi masyarakat setempat. Hal itu membuat aktivitas pertanian warga menjadi rusak.
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman mengatakan beberapa tambang yang ada di Kecamatan Wanasaba sudah dilakukan sidak. Saat itu ia mengakui bahwa para penambang membuang limbahnya di kolam pencucian.
“Kita sudah sidak beberapa kali dan menang saat itu mereka sudah melakukan proses yang benar, tapi ketika kita tidak sidak malah mereka buang lagi limbahnya ke sungai,” kesalnya saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Timur, Rabu (29/11/2023).
Tindakan penambangan ini disebut main kucing-kucingan oleh para penambang tersebut. Untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali maka harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Lombok Timur maupun Pemerintah Provinsi salah satunya mencabut izin aktivitas pertambangannya.
“Penambang ini tidak mengikuti aturan lingkungan, cabut saja izinnya oleh yang mengeluarkan izin, karena ini petani kita yang kena dampaknya,” tegasnya.
Terdampaknya tanaman petani oleh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan lingkungan tersebut, dikatakan Hasan dapat menyebabkan adanya inflasi akibat gagal panen. Hal itu juga akan berimplikasi pada masalah Pj Bupati dan Pj Gubernur karena dinilao tidak mampu menyelesaikan inflasi gara-gara tindakan nakal para penambang.
“Aktivitas nakal penambang ini dapat menyebabkan sisi negatif yang banyak sekali, terlebih nanti jika para petani kita mengamuk. Bahkan para oknum itu kalau terus melanggar bisa dipidana kok,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik mengatakan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan para asosiasi tambang di Lombok Timur. Di mana saat itu ia menekankan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan agar jangan sampai membuat kerugian pada sektor pertanian.
“Ini karena para penambang membuang langsung limbahnya yang kotor ke sungai atau irigasi, bukannya memprosesnya dulu di kolam cuci dan ketika nanti airnya sudah bersih baru disalurkan ke sungai,” paparnya.
Juaini juga mengakui bahwa masih ada penambang- penambang nakal yang tidak mematuhi aturan lingkungan dengan benar. Saat ini Pj Bupati Lombok Timur melakukan pendekatan yang inklusif dengan para penambang agar mereka tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan masyarakat khususnya petani.
“Kewenangan penambangan ini bukan milik kita sepenuhnya, melainkan kewenangan dari provinsi karena mereka yang mengeluarkan izin dan mereka pula yang berhak mencabut izinnya,” terangnya.(den)