26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaBerita UtamaSempat Kabur, Terduga Pelaku Tindak Asusila Ditangkap di Kaltim

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Tindak Asusila Ditangkap di Kaltim

Lombok Utara (Inside Lombok)- Seorang pria berinisial S (47) laki-laki alamat kecamatan Kayangan, kabupaten Lombok Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada Selasa (28/11), diduga melakukan tindak asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Dimana terduga pelaku sempat kabur ke Kalimantan Timur (Kaltim) setelah kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita di sebuah kebun mangga di wilayah Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Dimana korbannya seorang bocah usia 7 tahun dibawa keluar rumah oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Kemudian korban baru kembali diantar ke rumah sekitar pukul 18:30 wita.

“Sesampai dirumah, korban memberitahukan kepada ibunya jika merasakan sakit di area sensitifnya dan ibu korban menanyakan sudah kemana bersama terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki, Rabu (29/11).

Korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya ketika sedang bersama dengan terduga pelaku. Usai mendengar pengakuan korban, orang tua korban mengecek kondisi korban dan didapati kemerahan di area sensitif korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polres Lombok Utara.

“Dari laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, namun terduga pelaku mengetahui kedatangan Polisi, kemudian terduga pelaku melarikan diri ke luar Pulau Lombok dan diketahui posisi terduga pelaku ada di Kalimantan Timur,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara kemudian berkoordinasi dengan Jajaran Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polres terdekat (Polres Paser) untuk mengamankan terduga pelaku. Pada 20 November 2023 tim Resmob Polres Paser melakukan penggerebekan di perkebunan sawit milik keluarga terduga pelaku bekerja. Namun pelaku mengetahui kedatangan Polisi dan berhasil melarikan diri dan bersembunyi ke Daerah Sekayu Batu Engkau perbatasan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, minggu 26 November 2023 Resmob Polres Grogot dan Polres Pasir melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan terduga pelaku sedang tidur di area sawit milik Perusahaan. Pada senin 26 November Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung berangkat menuju Balikpapan Kalimantan Timur untuk membawa terduga pelaku ke Polres Lombok Utara.

“Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya dan Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pakaian, celana dalam warna putih milik korban, sepada motor. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer