Lombok Timur (Inside Lombok) – Beberapa aktivitas pertambangan atau galian C di Lombok Timur tak mentaati aturan lingkungan dengan membuang limbahnya langsung ke sungai. Hal itu membuat air irigasi yang digunakan para petani untuk mengairi sawahnya menjadi tercemar seperti yang terjadi di Dusun Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Supardi mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat yang terdampak. Dari pengaduan tersebut, pihaknya turun langsung ke lokasi untuk mengecek keadaannya serta kelengkapan izin yang dimiliki oleh galian C tersebut.
“Kita sudah turun langsung menindaklanjuti pengaduan itu, dan kita temukan memang ada galian C yang punya izin dan tidak,” ucapnya, Jumat (01/12/2023).
Bagi galian C yang mempunyai izin, kata Supardi, Pemda Lombok Timur akan bersurat ke provinsi agar langsung melihat dampak yang ditimbulkannya sehingga membuat masyarakat menjadi meradang. Nantinya ia akan meminta pihak Pemprov NTB turun langsung ke lapangan untuk melaukan assesment.
“Karena yang memberikan izin itu adalah Pemerintah Provinsi NTB untuk melihat situasi di lapangan terkait dampak yang ditimbulkan,” terangnya.
Nantinya dari hasil assesment yang dilakukan pihak Provinsi NTB, dapat dilihat kajiannya terkait langkah-langkah apa yang akan diambil. Sehingga masalah tambang yang ada di Lombok Timur khususnya di Mamben Baru bisa teratasi.
“Kalau yang berizin kita tidak bisa tindak tegas karena yang memberikan izinnya adalah provinsi, kita hanya dapat memantau dan hasil itu yang kita laporkan ke provinsi,” pungkasnya.(den)