28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahBawaslu Loteng Minta Peserta Pemilu Urus STTP Jika Adakan Kampanye

Bawaslu Loteng Minta Peserta Pemilu Urus STTP Jika Adakan Kampanye

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan hingga saat ini peserta pemilu 2024 belum semua mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sayangnya, ada beberapa kandidat justru sudah melaksanakan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Husnawaty mengatakan pihaknya saat ini masih pada ranah pencegahan, karena konsekuensi kampanye tanpa STTP ini bisa saja dibubarkan. “Kalau kegiatan kampanye tanpa ada STTP ini bisa dibubarkan,” tegasnya, Selasa (5/12/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta para peserta pemilu supaya mengurus STTP sebelum menggelar kampanye baik dalam bentuk pertemuan terbatas maupun terbuka. “Ada beberapa peserta pemilu mengeluhkan ribet mengurus STTP ini. Di mana saat turun ke konstituennya yang hanya beberapa orang saja dan harus mengurus izinnya terlebih dahulu,” katanya.

Dijelaskan, bahwa STTP merupakan izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye. Di mana hal ini telah diatur dan didasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 7.

Pihaknya menekankan, KPU juga harus ikut serta dalam mensosialisasikan hal ini. Di mana dalam ranah ini, kalau PPK dan PPS tidak tahu ranahnya merupakan hal yang sangat mustahil. Di mana PPK dan PPS juga boleh membubarkan kegiatan kampanye tanpa mengantongi STTP.

“Saat kami melakukan sosialisasi peserta pemilu baik dalam pertemuan, tatap muka maupun melalui media sosial semua parpol maupun personal peserta pemilu tetap disampaikan supaya mengurus STTP,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer