Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong agar masyarakat, termasuk di NTB untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023. “Terdapat 191.132 wajib pajak di NTB masih harus melakukan pemadanan NIK-NPWP, untuk itu kita dorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan ini,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh, Jumat (8/12).
Pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP, pihaknya akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. Selain itu akan dilakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak terlebih dulu. Dimana nantinya melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, maka pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja. Yakni melalui NIK sehingga masyarakat tidak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
“Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah NTB senantiasa bersinergi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal, baik penerimaan pajak pusat maupun penerimaan pajak daerah,” ungkapnya.
Saat ini Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat sampai akhir November 2023 realisasi penerimaan pajak di NTB sudah mencapai sebesar 91,9 persen atau 3.274,83 Miliar rupiah. Serta pertumbuhan penerimaan pajak regional di NTB dari tahun 2019-2023 mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu 36,24 persen dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2019.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Daerah di NTB telah mencapai 93,91 persen dari total jumlah ASN yang wajib melaporkan SPT tahunan. Masih terdapat 6,09 persen dari total ASN yang harus menyampaikan pelaporan SPT tahunannya,” terangnya. (dpi)