Mataram (Inside Lombok) – KPU Kota Mataram sudah membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhitung 11-20 Desember pekan ini. Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin menerangkan syarat yang harus dipenuhi lainnya untuk bisa menjadi anggota KPPS yaitu tidak pernah dipidana penjara serta berpendidikan paling rendah tingkat SMA sederajat.
“Kalau usia yaitu mulai 17 tahun sampai maksimal 55 tahun bagi anggota KPPS yang akan mendaftar. Dia juga merupakan warga yang ada wilayah kerja KPPS,” katanya, Senin (18/12) pagi.
Guna menjaga netralitas para anggota KPPS, maka harus menyatakan secara resmi bahwa tidak menjadi anggota partai politik. “Bisa juga keterangan dari pengurus partai bersangkutan sudah tidak lagi bergabung di partai sejak lima tahun yang lalu,” ujar Husni.
Untuk menjamin bahwa anggota KPPS dalam keadaan sehat, maka masing-masing calon anggota yang mendaftarkan diri harus melampirkan surat keterangan sehat. Hal ini sangat penting karena pelaksanaan pemungutan suara hingga proses perhitungan membutuhkan fisik yang sehat. “Harus ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak puskesmas, klinik atau rumah sakit tempat pemeriksaan,” katanya.
Jumlah TPS di Kota Mataram sebanyak 1.000 lokasi lebih. Masing-masing TPS nantinya akan melibatkan tujuh orang anggota dan dua petugas linmas. “Jadi ada sembilan petugas itu nanti di setiap TPS,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk semua surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen pelamar diserahkan ke masing-masing PPS yang ada di tingkat kelurahan. “Ini sudah kita buka sejak tanggal 11 Desember. Jadi terakhir tanggal 20 Desember ini,” tutup Husni. (azm)