Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang ASN inisial IS yang menjabat Kepala Bidang di instansi lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pemilu 2024. Terkait hal itu, IS telah dilaporkan ke pihak terkait.
Kordiv Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Kusmayadi mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN pada masa kampanye Pemilu 2024, di mana laporan tersebut didapatkan dari Panwascam.
“Ada satu orang ASN yang sudah proses atas perbuatannya melanggar netralitas,” ungkapnya. Adapun saat ini IS sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Negara (KASN) atas keberpihakannya pada salah satu peserta pemilu 2024. “Kita rekomendasi berupa pelanggaran netralitas ASN ke KASN,” terangnya.
Selain IS, belum ada lagi ASN yang lainnya di Lotim tertangkap radar melakukan pelanggaran netralitas. Kusmayadi pun terus mengingatkan kepada para ASN untuk tetap menjunjung tinggi netralitasnya selama masa pemilu berlangsung. “Sejauh ini belum ada laporan atau temuan para ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (den)