Mataram (Inside Lombok) – Provinsi NTB baru membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di empat kabupaten/kota. Masih tersisa enam kabupaten/kota yang belum memiliki badan khusus untuk perlindungan konsumen itu, lantaran terbatasnya anggaran.
Empat kabupaten/kota yang sudah terbentuk BPSK di antaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa. Sedangkan yang belum ada di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
“Belum terbentuknya BPSK di enam kabupaten/kota di NTB tidak lepas dari keterbatasan fiskal daerah,” ujar Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna`im, Kamis (29/2).
Dijelaskan, BPSK memiliki urgensi yang signifikan dalam konteks perlindungan konsumen. Sehingga memang seharusnya dibentuk beberapa alasan mengapa pembentukan BPSK sangat penting. Di antaranya, kewajiban Hukum, BPSK dibentuk sebagai tanggapan terhadap mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembentukan lembaga semacam ini di setiap kabupaten/kota. Di mana hal Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen.
“Dengan meningkatnya tingkat kemakmuran dan kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen, BPSK hadir untuk menangani sengketa yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha,” terangnya.
Kemudian memberikan wadah netral yang melindungi hak-hak konsumen jika mereka mengalami perlakuan tidak adil dari pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan lembaga yang dapat mengatasi sengketa secara objektif dan adil. “BPSK memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” tuturnya.
Selanjutnya, BPSK bertindak sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha yang terlibat dalam sengketa. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari proses hukum yang lebih panjang dan mahal. Kemudian Memberikan informasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, prosedur penyelesaian sengketa, dan cara mengajukan keluhan. Ini membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka.
“BPSK juga memantau praktik bisnis dan perilaku pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran, BPSK dapat mengambil tindakan,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahun 2022 terdapat sebanyak 52 laporan sengketa konsumen yang masuk melalui empat BPSK di NTB. Tahun 2023, laporan yang masuk menurun menjadi 43 kasus. Dirincikan 25 laporan sengketa konsumen selesai di Kota Mataram. Di Lombok Barat 10 laporan konsumen juga selesai, sisanya 6 laporan dalam proses penyelesaian. Kemudian 8 laporan konsumen di Kabupaten Sumbawa juga diselesaikan.
“KLU nihil, kita sudah panggil BPSKnya, kita tanyakan kenapa nihil kasus. Apakah karena memang tidak ada kasus, atau karena masih banyak masyarakat belum tau BPSK. Katanya sih sudah sering sosialisasi ke masyarakat,” demikian. (dpi)