28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDua Pria Asal Loteng Diciduk Miliki 3 Ribu Butir Tramadol

Dua Pria Asal Loteng Diciduk Miliki 3 Ribu Butir Tramadol

Mataram (Inside Lombok) – Dua pria inisial RD (27) dan LA (19) asal Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polres Mataram. Mereka kedapatan memiliki 3 ribu butir tramadol siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pada Minggu (25/2) pekan lalu sekitar pukul 12.00 Wita tim opsnal tiba di salah satu gudang ekspedisi di Kota Mataram. Saat itu dilakukan pengecekan terhadap salah satu paket, dan ditemukan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

“Tidak berselang lama pemilik paket datang dan langsung diamankan di gudang ekspedisi wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” ujar Saputra, Kamis (29/2). Saat dilakukan penggeledahan paket tersebut, didapati 3 ribu butir Tramadol senilai Rp3 juta dengan enam ikatkan. Satu ikatan berisikan 500 butir yang nilainya berkisaran Rp550 ribu.

“Dia (LA) jual per strip isinya 10 butir per Rp100 ribu. Kalau satu kali kirim itu untungnya sejuta,” katanya. Pembeli atau pemesan untuk obat-obatan itu pun diakui sudah ada, sehingga terduga pelaku beberapa kali melakukan pemesanan.

Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, RD dan LA sudah sampai empat kali melakukan pemesanan obat terlarang itu. Namun pada pemesanan kelima kalinya, kali ini keduanya berhasil diciduk. “Makanya dalam kurun waktu Desember 2023 sampai sekarang sudah lima kali pesan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terduga pelaku ini awalnya sebagai pengguna. Kemudian melihat adanya peluang bisnis dan peminatnya banyak, sehingga beralih menjadi penjual. Untuk peredarannya hanya di wilayah Lombok Tengah saja. Sedangkan sasarannya tidak ada secara khusus.

“Kalau secara khusus tidak ada, tapi umum saja. Terutama anak-anak muda dari remaja sampai dewasa,” ucapnya. Pengungkapan keduanya, berdasarkan informasi dari Bea Cukai bahwa ada paket obat keras jenis tramadol yang akan beredar di Kota Mataram. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. “Jadi selama ini intens komunikasi, ketika ada barang yang dicurigai kita langsung eksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, kepemilikan obat keras jenis tramadol tersebut dari satu orang. Sedangkan untuk terduga lainnya, masih dilakukan penyelidikan apa keterlibatannya. “Kalau yang satunya ada temannya (RD), itu masih kita periksa,” tuturnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam melanggar pasal 435 UU no 17 tahun 2003 tentang Kesehatan junto pasal 53 KUHP. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer