Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat sepanjang 2023 menerima aduan konsumen sebanyak 460 aduan. Sebagaimana tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki tujuan untuk mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Tujuan tersebut diwujudkan melalui salah satu fungsi bidang di OJK yaitu Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (Bidang PEPK).
“Dapat kami sampaikan bahwa pada 2023 terdapat 460 pengaduan konsumen yang berkejadian di NTB. Sebanyak 425 pengaduan telah ditutup atau selesai dan 35 pengaduan masih dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS,” ujar Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy, Rabu (13/3).
Penyempurnaan ketentuan terkait aspek perlindungan konsumen dan masyarakat dilakukan OJK dengan menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui upaya pemberian pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.
“Dalam memastikan perilaku ini, PUJK harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan,” terangnya.
Lebih lanjut, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat.
“Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan terkait PUJK, edukasi, dan perlindungan konsumen. Departemen perlindungan konsumen bersama OJK NTB menyelenggarakan Sosialisasi kepada 300 orang Direksi atau Pimpinan PUJK,” jelasnya.
Dimana dengan adanya sosialisasi, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada Industri Jasa Keuangan khususnya di Wilayah NTB dalam memahami ketentuan-ketentuan terbaru dan segera mengimplementasikan POJK 22/2023 dengan penuh tanggung jawab. “Sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang handal, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat NTB,” imbuhnya. (dpi)