25.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaLombok TimurSatpol PP Lotim akan Tindak Tegas Warung Siap Saji yang Buka Siang...

Satpol PP Lotim akan Tindak Tegas Warung Siap Saji yang Buka Siang Hari Selama Ramadan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam menjamin kekhusukan dalam beribadah pada bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) telah mengeluarkan surat imbauan, salah satunya terkait jam buka dan bentuk penjualan dari warung siap saji.

Dalam Surat Himbauan tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Ibadah Puasa 1445 H / 2024 M di Wilayah Kabupaten Lotim, seluruh pemilik rumah makan/ warung makan/ supermarket/ minimarket dan sejenisnya diimbau mentaati beberapa poin. Antara lain agar pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji membatasi pelayanannya dengan ketentuan mulai pukul 05.00 – 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya di tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat. Kemudian mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

Isi surat tersebut tentunya berbeda dengan pengaturan rumah makan siap saji pada tahun-tahun sebelumnya, di mana Ramadan sebelumnya tidak memperbolehkan sama sekali rumah makan yang beroperasi pagi dan siang hari untuk berjualan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Lotim, Slamet Alimin mengatakan meski itu hanya imbauan, pihaknya tetap menekankan akan melakukan penindakan bagi yang melanggar. Hal itu diatur juga dalam surat edaran tersebut, di mana pelanggar akan dikenakan sanksi.

- Advertisement -

“Di sana dalam surat imbauan itu menerangkan setiap orang yang tidak mengindahkan imbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-iundangan,” ungkapnya, Rabu (13/03/2024).

Sanksi yang akan diberikan bagi para pedagang apabila melanggar yakni bisa sampai penutupan lapak atau warung mereka. Kendati, pada surat imbauan tersebut para pedagang masih diizinkan buka pada pagi dan siang hari asalkan tidak menyediakan makan di tempat dan tidak dibuka secara penuh.

“Misalnya kalau dia (pedagang) mengeyel terus, tidak mengindahkan imbauan itu, tentu kita akan mengambil sikap untuk misalnya menutup, kan begitu sesuai dengan aturan,” katanya. Pengaturan aktivitas perdagangan di warung siap saji pada tahun ini diberikan sedikit kelonggaran dibandingkan Ramadan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dilakukan beralaskan aspirasi dari masyarakat yang ingin mencari makan bagi anak-anaknya yang masih belum bisa berpuasa. “Karena begini, di satu sisi kita liat aspirasi masyarakat kita yang mengatakan bagaimana anak-anak kita yang tidak berpuasa. Nah itu yang menjadi dasar bagi kami di tahun ini untuk memberikan kelonggaran, yang intinya tidak makan di tempat,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer