Lombok Tengah (Inside Lombok) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah (Loteng) memberikan keringanan atau pengampunan denda bagi pelanggan yang belum membayar selama tiga bulan sampai dengan bulan suci Ramadan.
“Keringanan ini kita lakukan kembali seperti tahun sebelumnya, tapi tahun ini kita berikan selama tiga bulan, kalau tahun lalu kan hanya satu bulan saja,” kata Direktur Utama PDAM, Bambang Soepratomo, Rabu (13/3/2024) di Praya.
Dijelaskan, pengampunan denda tersebut berlaku sejak Januari hingga Maret ini. Sementara pengampunan denda tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan PDAM. “Mungkin karena denda ini jadi pelanggan tidak mau bayar, maka kita berikan pengampunan denda di bulan suci ini,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa keringanan denda tersebut diharapkan mampu membuka kesadaran para pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, pihaknya juga memberikan pemasangan meter gratis selama bulan suci Ramadan.
“Selain itu, kita kita memberikan pemasangan meter gratis atau bebas administrasi,” katanya. Bahkan bagi para pelanggan yang datang ke stand PDAM untuk melakukan pembayaran, akan mendapatkan mercendes dan takjil secara gratis. (fhr)